Sukses

Polisi: EFY, Tenaga Medis Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Bukan Dokter

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mendapatkan keterangan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai latar belakang EFY.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan EFY bukanlah dokter. EFY merupakan oknum tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan dan penipuan kepada salah seorang penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mendapatkan keterangan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai latar belakang EFY.

"Pengurus IDI saat kami panggil memang tidak bisa hadir. Tapi mereka menyerahkan sebuah surat yang isinya tentang latar belakang pendidikan EFY," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Disampaikan Pengurus IDI bahwa EY merupakan lulusan Fakultas Kedokteran salah satu Universitas Swasta di Sumatera Utara pada 2015 silam.

Meski begitu, EFY belum resmi mendapatkan gelar dokter. Pengurus IDI menyampaikan EFY tidak menyelesaikan Koas dan belum mengikuti uji kompetensi dokter Indonesia.

"Dia belum melakukan hal itu makanya yang bersangkutan belum sah disebut dokter. Jadi status yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran. Ini diperkuat dari keterangan PT Kimia Farma yang mempekerjakan tersangka untuk melakukan kegiatan rapid test di Bandara Soetta," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Kejiwaan

Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta membawa EFY ke Biddokes Polda Metro Jaya untuk diperiksa kejiwaan. Hingga saat ini tim dokter belum menyerahkan hasil pemeriksaan.

"Kami sama-sama menunggu gimana hasilnya," kata dia.

Yusri menjelaskan, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga menggali keterangan dari E, wanita yang diamankan bersama dengan EFY di kosannya, di Balige, Toba Samosir beberapa waktu lalu. Pengakuannya, itu adalah istrinya.

"Kita masih lakukan pengecekan, ucap dia.

Yusri mengatakan, EFY pernah diadukan ke Polda Sumut atas dugaan membawa lari seorang perempuan. Laporan dilayangkan oleh orangtua korban pada 2018. Pelapornya kini telah meninggal dunia. Dalam hal ini Polres Bandara Soekarno-Hatta akan mendalami hubungan antara antara EFY dengan E.

"Apakah E ini adalah istri sahnya atau bukan. Kami masih dalami itu," tandas dia.

Sebelumnya, EFY, tenaga kesehatan yang bertugas sebagai petugas rapid test di Terminal 3 Bandara Soetta, diamankan polisi lantaran tindakan kriminalnya pada Minggu, 13 September 2020.

Dia melakukan tindakan pelecehan seksual, pemerasan hingga pemalsuan dokumen rapid test kepada LHI, seorang wanita yang saat itu akan terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Polisi pun menyangkakan pasal berlapis kepada tersangka dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.