Sukses

Korban Pelecehan Oknum Nakes di Bandara Soetta Minta Tersangka Dihukum Seadil-adilnya

LHI sendiri sempat mengalami trauma atas pelecehan seksual yang dia alami di Bandara Soekarno-Hatta.

Liputan6.com, Jakarta - LHI, korban pelecehan seksual, pemerasan dan pemalsuan dokumen terbang rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas apa yang sudah dia lakukan kepada dirinya.

"Harapannya divonis dengan hukuman yang seadil-adilnya, atas segala perbuatan yang sudah dilakukan tersangka," ujar LHI melalui pesan singkat, Selasa (29/8/2020).

LHI sendiri sempat mengalami trauma atas pelecehan seksual yang dia alami di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, LHI mengaku dirinya sudah membaik dan rasa trauma yang dia alami sudah berkurang.

"Sudah mulai membaik," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan korban sempat mengalami trauma saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Lalu, polisi meminta bantuan petugas P2TP2A Gianyar Bali, untuk memastikan kembali kejiwaan korban.

"Memang yang bersangkutan (korban) sempat mengalami trauma dengan kejadian yang dialami," tutur Yusri kepada awak media, di Polresta Bandara Soetta, Senin, 28 September 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cuwitan korban di media sosial Twitter. Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ubah Hasil Rapid

Korban mengatakan, tersangka EFY menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi non reaktif agar korban bisa tetap terbang ke Nias, Sumatera Utara.

Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali. Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EFY dan menetapkan sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.