Sukses

4 Fakta Terkini Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta

Usai dilakukan penahanan, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soetta, EFY ternyata pernah dilaporkan ke polisi karena membawa lari seorang wanita.

Liputan6.com, Jakarta - EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) kini sudah ditahan.

"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi, Minggu, 27 September 2020.

Usai dilakukan penahanan, tersangka EFY ternyata pernah dilaporkan ke polisi karena membawa lari seorang wanita di daerah asalnya Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Kejadian tersebut diketahui saat polisi mengamankan EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.

Saat itu, EFY bersama seorang wanita dan anak kecil yang diakui tersangka sebagai istrinya.

"Kita masih mendalami itu istrinya atau bukan. Karena yang bersangkutan pernah bermasalah karena dilaporkan ke Polda Sumut, atas kasus melarikan wanita yang dilaporkan keluarga wanita tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polresta Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Selain itu, polisi memastikan, ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan EFY, ke korban LHI pada Minggu, 13 September 2020 di Terminal 3 itu.

Berikut 4 fakta terbaru usai penahanan EFY, tersangka pemerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kronologi Kejadian Selengkapnya

Seorang tenaga kesehatan menjadi tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang wanita di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta atau Soetta saat tes rapid.

"Sebenarnya korban LHI ini awal rapid testnya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9/2020).

Yusri menceritakan awal mula kejadian pemerasan dan pelecehan. Kala itu, korban berinisial LHI pada Minggu, 13 September 2020 melakukan penerbangan dari Bandara Soetta menuju Nias, Sumatera Utara, dengan maskapai yang ada di Terminal 3.

Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, maka dia mendatangi fasilitas Rapid Test di Terminal 3 Bandara Soetta, sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1.4 juta ke rekening pelaku," ungkap Yusri.

Setelah itu, terjadi pelecehan seksual di area lorong berdekatan dengan rapid test. Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.

Setelah cuitan tersebut, pada 18 September malam, tiga penyelidik Kapolresta Bandara Soetta menyusuri keberadaan korban, yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali.

Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, untuk memastikan kejiwaan korban.

"P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.

Lalu, selang sepekan kemudian atau tepatnya 25 September 2020, pelaku ditangkap di kosannya, di Balige, Toba Samosir, bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak.

Kini, tersangka mendekam di balik jeruji Polresta Tangerang, dengan sangkaan Pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

 

3 dari 5 halaman

Tersangka Pernah Bawa Lari Wanita

EFY, tersangka pelecehan seksual dan pemerasan penumpang di Terminal 3 Bandara Soetta, ternyata pernah dilaporkan ke polisi karena membawa lari seorang wanita di daerah asalnya Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Kejadian tersebut diketahui saat polisi mengamankan EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Saat itu, EFY bersama seorang wanita dan anak kecil yang diakui tersangka sebagai istrinya.

"Kita masih mendalami itu istrinya atau bukan. Karena yang bersangkutan pernah bermasalah karena dilaporkan ke Polda Sumut, atas kasus melarikan wanita yang dilaporkan keluarga wanita tersebut," tutur Yusri.

Menurut dia, wanita yang diakui tersangka sebagai istrinya itu dijadikan saksi atas kasus pelecehan seksual yang menjerat EFY.

"Istri atau bukan masih dilakukan pengecekan," ucap Yusri.

 

4 dari 5 halaman

Tersangka Belum Jadi Dokter

Yusri menyebut, tersangk EFY, belum menjadi dokter.

Menurut dia, tersangka pelecehan memang merupakan sarjana dokter, tapi belum mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). EFY hanya memakai pakaian dengan bertulisan doker di papan namanya.

Yusri pun memperlihatkan pakaian tersangka pelecehan yang berwarna hijau, yang di bajunya tersebut bertulisan dokter.

"Pelaku belum dokter tapi sudah sarjana dokter, nah tapi dia menuliskan papan nama dia tulis dokter di bajunya yang dia pakai," ujar Yusri.

Menurut dia, PT Kimia Farga Diagnostika juga membenarkan, tersangka EFY bukanlah seorang dokter, melainkan tenaga medis atau petugas rapid test di bandara Soekarno Hatta. Yang bersangkutan baru bekerja selama 3 bulan.

"PT Kimia Farma Diagnostika juga menjelaskan dia bukan dokter, melainkan tenaga medis," jelas Yusri.

 

5 dari 5 halaman

Ada 3 Pelecehan Seksual Dilakukan

Polisi memastikan, ada tiga adegan pelecehan seksual yang dilakukan tenaga medis di Bandara Soetta, EFY, ke korban LHI pada Minggu, 13 September 2020 di Terminal 3. Hal itu terungkap pada rekonstruksi hari ini, Senin (28/9/2020).

pelecehan seksual tersebut juga terekam kamera CCTV pada 13 September, di mana tersangka dan korban dengan posisi sangat berdekatan di dekat tempat rapid test.

"Kami cek CCTV, pada saat jam dan tanggal yang sama. Dua orang ini berdekatan, sangat berdekatan," ujar Yusri.

Dari sinilah indikasi pelecehan seksual terjadi dan hal tersebut terbukti, dari pengakuan korban dan tersangkanya. Oleh karena itu, tersangka disangkakan dua pasal pencabulan, yakni 294 dan 289 KUHP.

"Dengan ancaman kurungan 9 tahun," kata Yusri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.