Sukses

Polisi Tahan Tersangka Pelecehan dan Pemerasan di Bandara Soetta

Tersangka pelecehan terhadap penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY, ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap seorang penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY ditahan. Dia ditangkap di Sumatera Utara, pada Jumat 25 September 2020 dini hari.

"Tersangka EFY sudah penyidik lakukan upaya penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta Kompol Alexander dikonfirmasi Minggu (27/9/2020).

Alex mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari pelaku, atas kasus pidana yang disangkakan terhadap dokter lulusan perguruan tinggi di Sumatera Utara itu.

Sementara ini, berdasarkan keterangan tersangka pelecehan ini, dia dipekerjakan PT Kimia Farma Diagnostika di area Bandara Soetta, dengan sistem upah berdasarkan kerja sif.

"Dipekerjakan dengan gaji per sif. Per sif mendapatkan Rp375 ribu dari perusahaan yang mempekerjakan," jelas Alex.

Tersangka pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), EFY, ditangkap bersama seorang teman wanitanya di kamar kos-kosan.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Jumat, 25 September 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tenaga Medis Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dijerat Pasal Berlapis

Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.

"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman di atas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.