Sukses

Bea Cukai Banten Amankan 3,23 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banten mengamankan 130 koli rokok ilegal yang disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak, Minggu 13 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pihak Bea Cukai Kanwil Banten berhasil mengamankan 3,23 juta batang rokok ilegal dari hasil pengungkapan dua kasus sebelumnya. 

Pada kasus pertama, sebanyak 130 koli rokok ilegal disita dari truk di rest area Karang Tengah KM 13,5 tol Jakarta-Merak, Minggu, 13 September 2020.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek sebanyak 1,26 juta batang dengan nilai Rp 900 juta. 

"Penindakan atas pengangkutan rokok ilegal dari Madura tujuan Lampung dan Jambi ini bermula dari informasi dari masyarakat," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Aflah Fahrobi, Sabtu (19/9/2020) dilansir Antara. 

Kemudian, petugas mengamankan sebuah truk di rest area Km 42,5 Tol Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Jumat, 18 September kemarin.

Truk tujuan Padang itu mengemas 245 koli rokok sejumlah 1,96 juta batang yang dilekati dengan pita cukai bekas dan disamarkan dalam kardus makanan dan pigura foto.

Potensi nilai barang yang disita mencapai Rp 1,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 925,2 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana 8 Tahun

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 huruf c, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana maksimal 8 tahun dan/pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Aflah memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal meski terdapat keterbatasan akibat pandemi COVID-19.

"Upaya menekan peredaran rokok ilegal itu terus dilakukan, apalagi Banten menjadi perlintasan perdagangan antara Sumatera dan Jawa, termasuk pengangkutan hasil tembakau ilegal," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.