Sukses

Dinas Tenaga Kerja DKI: 37 Perusahaan Ditutup Sementara Selama PSBB

Andri mengingatkan agar setiap kantor yang masih menjalankan Work From Office (WFO) untuk mentaati protokol dengan hanya mengizinkan 25 persen karyawan yang masuk.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta memperluas jangkauan sidak gedung perkantoran atau perusahaan di Ibu kota, sejak dimulainya pengetatan PSBB pada 14 September 2020. Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah menyatakan, terdapat ratusan perusahaan yang telah disidak oleh timnya.

"Perusahaan yang disidak sebanyak 287 perusahaan," kata Andri dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).

Dari ratusan yang disidak, terdapat 37 perusahaan yang ditutup sementara selama pengetatan PSBB. "Karena ada temuan Covid dan ada juga yang melanggar protokol," kata Andri.

Adapun perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada 17 perusahaan. "Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ada 20 perusahaan," kata Andri.

Andri menyatakan data tersebut merupakan laporan data masuk dari tanggal 14-18 September. Ia juga mengingatkan agar setiap kantor yang masih menjalankan Work From Office (WFO) selama PSBB untuk menaati protokol dengan hanya mengizinkan 25 persen karyawan yang masuk.

"Serta wajib menjalan protokol kesehatan ketat," tandas Andri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

168 Tempat Makan di Jakarta Dikenai Sanksi Saat PSBB Ketat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, ratusan tempat makan atau restoran di Ibu Kota mendapatkan sanksi akibat melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PSBB ketat.

"Ada 79 tempat makan yang mendapatkan sanksi pelanggaran, 13 membayar denda, 22 penutupan 3x24 jam dan teguran tertulis ada 44 pada Kamis (17 September 202))," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Sedangkan bila data mulai dari pemberlakuan PSBB yaitu 14 September sampai 17 September, 168 tempat makan mendapatkan sanksi. Rinciannya yakni 14 dikenakan sanksi denda administrasi, 52 penutupan 3x24 jam, dan 102 mendapatkan teguran tertulis.

Sementara itu, Arifin juga menyatakan pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan PSBB.

Kata dia, untuk pemberian sanksi pelanggaran tersebut berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub tersebut disebutkan setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.

"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.