Sukses

3 Hal Saat Kaesang Pangarep Kena Tipu Jual Beli Barang Limited Edition di Instagram

Kaesang Pangarep ditipu akun Instagram Lucky Cat Auction yang dioperasikan empat bocah SMP.

Liputan6.com, Jakarta Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi salah korban penipuan online yang menggunakan akun Instagram berkedok jual beli barang langka atau limited edition.

Kasus penipuan ini terungkap berawal dari laporan Nur Hermansyah, pada 8 September 2020.

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang nantinya diketahui barang tidak pernah datang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat, 18 September 2020.

Untuk menipu Kaesang dan korban lainnya, pelaku menggunakan akun Instagram Lucky Cat Auction. Setelah ditelusuri keempat pelaku berhasil ditangkap. Mereka ternyata siswa SMP dari sekolah yang berbeda.

Berikut sejumlah hal terkait penipuan lewat online yang dialami oleh Kaesang Pangarep:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pelaku 4 Bocah SMP

Dari laporan Nur Hermansyah, penyidik langsung menelusuri akun Instagram Lucky Cat Auction yang digunakan para pelaku untuk menawarkan barang limited edition, di antaranya sandal dan sepatu.

Para pelaku berinisial AF, GR, MR, dan DFY berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Aceh. Mereka keseluruhan merupakan pelajar SMP dari sekolah yang berbeda.

"Yang menjadi fenomenal, para pelaku ini anak-anak di bawah umur," ujar AWi. 

3 dari 4 halaman

Hasil Penipuan Lebih dari Rp 100 Juta

Awi mengatakan, para pelaku telah meraup keuntungan hasil penipuan lebih dari Rp 100 juta. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang kebutuhan pribadi dan foya-foya.

Dia pun membenarkan bahwa salah satu korban dari penipuan ini merupakan anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Di antaranya (anak Presiden). Ada puluhan korban. Pesan moralnya anak-anak di bawah umur inilah yang harus kita awasi terkait literasi dan dunia maya. Kita sama-sama bertanggung jawab," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. 

4 dari 4 halaman

Acaman Penjara 12 Tahun

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 379 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.

"Penanganan kasus anak-anak yang ditangani Direkorat Siber Bareskrim Polri ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orang tua, tentu dalam pengawasan Polri, dan kedua restorasi justice," Awi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.