Sukses

Pemprov DKI: Total Denda Pelanggaran Masker saat PSBB Jakarta Capai Rp 2,4 Miliar

Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar selama PSBB di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya mencatat sebanyak 164 ribu orang terkena sanksi akibat tidak menggunakan masker saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pemberian sanksi diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.

"Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah," kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).

Saat ini Satpol PP DKI bersama aparat kepolisian dan TNI terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. Arifin mengatakan, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker dengan benar.

"Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PSBB Seperti Awal

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa Ibu Kota kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan aturan yang sama saat awal pemberlakuan sebelumnya.

"Izin operasi non-esensial yang dulu dapat akan dievaluasi, agar pengendalian kegiatan sosial maupun usaha tidak menyebabkan penularan. Hiburan akan ditutup. Usaha makan rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh pengunjung makan di lokasi," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

"Restoran cafe boleh beroperasi, tapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," tegas Anies.

Artinya, lanjut Anies, bagi pengunjung restoran atau kafe hanya diperbolehkan memesan menu dengan membawa pulang atau take away.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi," jelas dia.

Kebijakan untuk melarang dine-in resto, menurut Anies, berdasarkan kajian yang ditemukan bahwa makan di restoran dan kafe menjadi salah satu penyebab penularan virus corona.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.