Sukses

Jakarta PSBB Ketat, Pengelola Bioskop Berharap Proses Peninjauan Terus Berjalan

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda selama masa PSBB total.

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta yang kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020 mendatang, akan menghentikan sementara sektor hiburan di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya adalah bioskop.

Terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ini, Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin berharap, proses persiapan untuk memastikan bioskop bisa dibuka dapat terus berjalan meski di tengah PSBB.

Menurut Djonny, bioskop yang sudah ditinjau langsung dan dianggap memenuhi syarat adalah XXI. Namun, peninjauan belum dilangsungkan di CGV dan Cinepolis.

Dia berharap, proses peninjauan bisa terus berlangsung sampai dinyatakan laik dan mendapatkan izin.

"Kalau sudah keluar izin, bisa langsung dibuka (setelah PSBB selesai)," kata Djonny saat dihubungi Antara, Jumat, 11 September petang kemarin.  

Dia mengatakan, bioskop besar seperti XXI, CGV dan Cinepolis sudah mempersiapkan protokol kesehatan yang harus diterapkan. Aturan-aturan baru itu bahkan telah disosialisasikan termasuk lewat media sosial masing-masing.

"Bila nanti bioskop telah dibuka, keputusan untuk datang ada di tangan penonton. Bagi orang-orang yang masih merasa was-was terinfeksi virus corona di tempat umum, memilih berdiam diri di rumah, bukan masalah. Itu hak masing-masing," katanya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ajukan Izin

Namun, ia berpesan kepada pencinta film untuk tetap mematuhi aturan agar aman ketika nanti bioskop telah dibuka.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan pembukaan bioskop terpaksa ditunda dan restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB ketat.

Gumilar menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali.

Namun, pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.