Sukses

KPK Cecar Eks Komisaris Utama Asabri soal Aliran Dana ke Tersangka Korupsi

Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Komisaris Utama PT Asabri Marsekal Madya (Purn) Ismono Wijayanto. Ismono diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.

Bersaman dengan Ismono, tim penyidik juga turut memeriksa Komisaris PT Surya Daya Pratama Mochamad Cholid Ashibli, Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong, dan pensiunan TNI AD Aris Supangkat.

Mereka semua diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso. Mereka dicecar soal aliran dana yang diterima oleh tersangka Budi Santoso.

"Ismono Wijayanto, Susinto Entong, Aris Supangkat, Mochamad Cholid Ashibli diperiksa sebagai saksi untuk BS. Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan pengeluaran sejumlah dana dari pihak PT DI dan mitra penjualan kepada tersangka BS dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Sementara saksi lain yakni Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional Manahan Simorangkir tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Sejauh ini belum ada keterangan terkait ketidakhadiran Manahan.

"Manahan Simorangkir (Staf Ahli Bidang Sosial Budaya Dewan Ketahanan Nasional), saksi BS, penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pekerjaan Tak Dilaksanakan

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 M.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT ASABRI (Persero), adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus.

    ASABRI