Sukses

Pegawai Rumah Sakit di Bekasi Cabuli Remaja di Bawah Umur

Awal pertemuan RI dan AN di rumah sakit tempat pelaku bekerja. Usai berkenalan, pelaku berkata jika dirinya memiliki ilmu pengasihan yang bisa ditransferkan kepada korban.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai rumah sakit di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi  usai melakukan pencabulan terhadap remaja di bawah umur. RI (37), mencabuli korban dengan modus mentransfer ilmu pengasihan.

Aksi pencabulan dilakukan pelaku sebanyak dua kali di kediamannya di Perumahan Griya Setu Permai Senin (7/9/2020). Pelaku kemudian ditangkap setelah korban, AN (17), melapor ke Polsek Setu.

"Pelaku berhasil kita tangkap di rumah kontrakannya," kata Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, Senin (8/9/2020).

Dedi menjelaskan, awal pertemuan RI dan AN di rumah sakit tempat pelaku bekerja. Usai berkenalan, pelaku berkata jika dirinya memiliki ilmu pengasihan yang bisa ditransferkan kepada korban.

"Si korban diiming-iming ilmu pengasihan, dan akhirnya korban tertarik," ujarnya.

Setelah perkenalan tersebut, korban sering diajak pelaku untuk menginap di kontrakannya. Hingga akhirnya pelaku melakukan pencabulan kepada korban dengan dalih akan mentransfer ilmu pengasihan yang dimilikinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibuat Ditidur

"Korban dipijat-pijat oleh pelaku hingga tertidur. Pelaku menggunakan kesempatan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban sebanyak dua kali," papar Dedi.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma dan luka di bagian vital. Korban lalu melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian, dan pelaku akhirnya ditangkap.

"Pelaku kita kenakan Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun," pungkas Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.