Sukses

Menaker: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dilakukan Secara Transparan dan Demokratis

Menaker menjelaskan, RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hj Ida Fauziyah, M.SI mengatakan, pihaknya menyadari di balik cita-cita mulia yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja, terdapat riak-riak dinamika sosial, baik yang pro maupun yang kontra, terutama pada materi klaster ketenagakerjaan. Meski demikian Menaker memastikan bahwa pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan kontruktif.

Hal itu disampaikan Menaker saat menjadi keynote speaker dalam webinar bertema Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan Injabar dan Universitas Padjajaran, Jumat (28/8/2020).

"Proses panjang pembentukan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan telah dilalui. Kami mulai kembali, kami review kembali dengan melibatkan partisipasi stakeholder, utamanya unsur pekerja, pengusaha juga unsur praktisi dan akademisi dari berbagai dimensi keilmuan," ujar Ida.

Bahkan meskipun RUU Cipta Kerja telah diserahkan dan tengah dibahas di DPR, Kementerian Ketenagakerjaan bersama serikat pekerja dan pengusaha terus melakukan pendalaman atas subtansi ketenagakerjaan dalm RUU Cipta Kerja.

"Pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan kontruktif, proses dilakukan secara transparan dan demokratis, serta mengedepankan kepentingan nasional," tegas Ida.

Dalam pemaparannya, Menaker menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja adalah bagian dari ikhtiar yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.

Pemerintah melihat sejumlah peluang dan tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini antara lain; pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, tantangan perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis sehingga mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Pandemi Covid-19

Demikian pula perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis dan fleksibel, serta perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih yang mempengaruhi kecepatan menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

Kebutuhan akan RUU Cipta Kerja semakin terasa ketika dihadapkan pada Pandemi Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan tapi juga ekonomi. Kehadiran UU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi landasan institusional negeri dan menciptakan lapangan kerja yang mengalami suply shock pasca pandemi yang berakibat meningkatnya jumlah pengangguran.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.