Sukses

Kemendagri Akan Setop Sekolah Langgar Aturan Pembukaan Belajar Tatap Muka

Kemendagri akan meminta Pemda untuk langsung menghentikan pelaksanaan belajar tatap muka apabila mengganggu kepentingan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah yang dirasa meresahkan masyarakat karena melanggar protokol kesehatan. 

"Kalau sampai mengganggu kepentingan umum dan membuat keresahan di masyarakat, maka kita (Kemendagri) meminta Pemda untuk langsung stop pelaksanaan belajar tatap muka ini," tegas Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kemendagri, Zanarih dalam webinar, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut Zanarih mengatakan, meski sanksi bagi sekolah yang melanggar belum terlalu jelas, namun pihaknya mengacu pada Pasal 17 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama. 

"Apabila tidak sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan tidak siap artinya kita langsung suruh tutup," bebernya.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.

Dia menyebut bahwa kewenangan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar kegiatan pembelajaran tatap muka sepenuhnya ada pada Kemendagri.

"Yang punya guru juga pemerintah daerah dalam hal ini Kemendagri, yang punya kepala sekolah juga pemerintah daerah. Nah sudah ada langkah kalau sampai melanggar NSPK (Norma Standar Prosedur Kriteria), maka itu (pembelajaran tatap muka) akan disetop," tegasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Media

Dia pun meminta ada keterlibatan media untuk segera melaporkan jika menemukan sekolah yang melanggar NSPK pembukaan pembelajaran tatap muka tersebut.

"Di sisi kami, kami nggak berani menegur, yang menegur adalah pemerintah daerah dan Kemendagri. Nah kami punya UPT di daerah namanya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Itu UPT kami, Paudasmen. Ada juga Balai Paud dan Dikmas di tiap provinsi," ucapnya.

Jika ada laporan mengenai sekolah yang melanggar ketentuan tersebut, kata Jumeri pihaknya akan menerjunkan UPT di daerah tersebut untuk memverifikasi.

"Di samping itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk bisa membantu karena ini gotong royong namanya lewat UPT kami yang ada di daerah untuk bisa membantu," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.