Sukses

RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Jadi Peluang Positif Kembangkan Dunia Usaha

Bari menjelaskan dengan market share besar yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi incaran investasi perusahaan besar dunia

Liputan6.com, Jakarta Adanya RUU Cipta Kerja akan berdampak positif bagi berkembangnya dunia usaha di Indonesia. 

Hal itu diungkapkan oleh Pendiri dan CEO Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Bari Arijono. Menurut Arijono, salah satu yang selama ini menjadi hambatan adalah soal rumitnya perizinan usaha di dalam negeri. 

"Lebih simple aja birokrasi untuk perizinan jadi lebih cepat karena ini bagian dari reformasi birokrasi, sehingga kita kalau mau mendatangkan investor dari luar itu lebih mudah, nggak njlimet, lebih sederhana, dengan adanya RUU Cipta Kerja ini," kata Bari saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Bari menjelaskan dengan market share besar yang dimiliki, Indonesia sebenarnya menjadi incaran investasi perusahaan besar dunia. Dia mencontohkan bahkan perusahaan besar seperti Amazon, dan Tesla pun tertarik untuk masuk dan verinvestasi.

Hanya saja, kata bari, perusahaan tersebut selama ini kesulitan masuk ke dalam negeri lantaran perizinan yang berbelit. Karenanya, RUU Cipta Kerja akan menjadi angin segar dan daya tarik bagi para investor di dunia.

"Memang selama ini kendala utamanya itu kalau perusahaan teknologi seperti Amazon, Tesla, digital banking, mau masuk ke Indonesia itu sulit sekali, perizinannya dari setiap kementerian bisa berlapis-lapis, belum dari kementerian perindustrian, Kominfo, BKPM," kata dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urus Izin Usaha

Bari menuturkan memang selama ini pemerintah telah menyediakan fasilitas layanan online untuk mengurus perizinan usaha. Namun kata dia, hal itu sama saja lantaran mereka tetap diharuskan ke lapangan mendatangi kantornya secara langsung.

"Kalaupun ada fasilitas online itu sebenernya itu hanya menggantikan fungsi kertas saja, tapi teknisi di lapangan mereka tetap harus Dateng ke kantor BKPM, mengisi formulir, dan banyak lainnya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.