Sukses

KPK Eksekusi Andi Tejo dan Reffly Ruddy ke Rutan Samarinda

Reffly Ruddy Tangkere dan Andi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Andi Tejo Sukmono.

Hal itu dilakukan dengan cara memasukkannya ke rumah tahanan negara Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan.

"Dia telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ali, Jumat (14/8/2020).

Ali menambahkan, selain hukuman bui, Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," jelas Ali.

KPK mewanti-wanti, jika dalam waktu tersebut Andi tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Bila Andi tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," tegas Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diputus Bersalah

Selain Andi Tejo, Majelis Hakim juga memutus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere.

"Reffly dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahananm," terang Ali.

Selanjutnya Reffly juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp250.000.000,00 subsidair 4 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp620.000.000,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut dia tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," Andry menandasi.

Sebagai informasi, Reffly Ruddy Tangkere dan Andi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK