Sukses

Deretan Fakta Terkait Penahanan Jerinx SID

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho, Jerinx resmi ditahan di Mapolda Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx Superman Is Dead (SID) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Dia juga langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Jerinx tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial. Kala itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam memenuhi unsur keputusan penahanan terhadap Jerinx.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020.

Berikut deretan fakta terkait penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Buntut Laporan IDI

Polda Bali resmi menahan penabuh drum Superman Is Dead (SID), Jerinx alias I Gede Ari Astina.

Dia dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," tutur Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020.

 

3 dari 8 halaman

Jerat Pasal untuk Jerinx

Menurut Syamsi, penahanan terhadap Jerinx SID sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya dua alat bukti," tutur dia.

Jerinx dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT tanggal 16 Juni 2020.

 

4 dari 8 halaman

Sebut IDI Kacung WHO

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Jerinx SID resmi ditahan di Mapolda Bali.

"Sudah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan di Polda Bali. (Penahanan) sejak kita berlakukan hari ini," kata Yuliar.

Unggahan Jerinx SID di media sosial tanggal 13 dan 15 Juli yang menyebut IDI sebagai kacung WHO diduga melanggar hukum. Karena alat bukti sudah cukup, maka artis yang kerap menyuarakan kritik sosial ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," ucap Kombes Yuliar.

 

5 dari 8 halaman

3 Catatan dari Pemeriksaan Jerinx

Jerinx SID dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya, Kamis (13/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.

Pertama, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak, pada 16 Juni 2020.

"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.

 

6 dari 8 halaman

Jalani Rapid Test

Jerinx diperiksa penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.

"Sebelum ditahan Jerinx diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non-reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan," kata Gendo.

 

7 dari 8 halaman

Tanda Tangani Surat Penahanan

Gendo menyampaikan, kliennya yakni Jerinx SID dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Adapun pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

"Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai. Setahu saya, IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan," kata dia.

 

8 dari 8 halaman

Siap Jalani Hukuman

Menurut Gendo, yang disampaikan Jerinx SID dalam unggahan di sosial media sosial adalah ekspresinya dalam menyampaikan pendapat.

"Ketika gaya bahasa Jerinx dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," ucap dia.

Sebelum masuk ke sel tahanan, Jerinx menyampaikan, bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Ia mengaku tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.

"Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test. Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," jelas Gendo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.