Sukses

KPK Bantu Polri Gelar Perkara Red Notice Djoko Tjandra Besok

KPK mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu Bareskrim Polri dalam gelar perkara mengenai dugaan suap dan gratifikasi kasus penghapusan red notice terpidana kasus korupsi BLBI terkait hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Jumat 14 Agustus 2020 besok.

"Insyaallah gelarnya tercantum hari Jumat, tanggal 14," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Nawawi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan bantuan dari Bareskrim Polri terkait gelar perkara tersebut. Nawawi memastikan KPK akan ikut dalam gelar perkara kasus Djoko Tjandra.

"Insyaallah KPK telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut," kata dia.

Nawawi mengatakan, sejak awal KPK mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan perkara Djoko Tjandra yang begitu terbuka dan transparan.

"Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," kata Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gelar perkara untuk penetapan tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (14/8/2020).

Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra akan dilakukan bersama KPK.

"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.