Sukses

Jurnalis Diananta Divonis 3 Bulan 15 Hari: Preseden Buruk Kebebasan Pers

Diananta dinilai sengaja dan tanpa hak menyiarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi divonis 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dia dinilai bersalah melanggar UU ITE lantaran beritanya tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi berjudul, Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.

Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik.

Diananta dinilai sengaja dan tanpa hak menyiarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan. Ini sesuai dengan Pasal 28 UU ITE.

"Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin 10 Agustus 2020," kata Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers yang juga anggota AJI, Fariz Fadhillah, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Selain itu, lanjut dia, majelis hakim menilai media tempat Diananta bekerja, Banjarhits tidak berbadan hukum.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kecewa

Diananta sendiri kecewa atas putusan majelis hakim tersebut. Dia menilai, kasusnya sudah berakhir di Dewan Pers.

"Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," kata Diananta dalam siaran tertulis Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers. Diananta masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya usai vonis hakim tersebut. Majelis hakim memberinya waktu tujuh hari untuk berpikir dan mengajukan banding. Diananta pun mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas solidaritas jurnalis, aktivis, serta segenap pihak yang telah mendukungnya.

"Kesadaran kolektif dari kawan-kawan membuat semangat saya di situasi sulit seperti ini," ujar Diananta.

Selama menjalani proses hukum, Diananta sudah dipenjara selama 3 bulan 6 hari.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menyayangkan vonis bersalah terhadap Diananta tersebut. Dia menilai, Diananta seharusnya dibebaskan karena unsur pidana yang didakwaan tidak terpenuhi pada saat pembuktian di persiangan.

"Putusan ini bukan hanya soal Diananta, tapi juga soal kebebasan pers di Indonesia. Dan hari ini akan tercatat sebagai hari kelam bagi kebebasan pers di Indonesia," kata Ade.

Pengacara Diananta, Bujino A Salan mengatakan, vonis yang hampir sama dengan masa penahanan kliennya menunjukkan keraguan di benak majelis hakim.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan ahli pidana dan pers yang sempat dihadirkan dalam persidangan, unsur yang didakwakan tidak bisa terpenuhi karena Diananta adalah seorang jurnalis.

"Seorang jurnalis mempunyai hak dan legal standing. Untuk itu profesi ini diakui oleh Dewan Pers," tutur Bujino.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi

Diananta atau Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Konten ini diunggah melalui laman Banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.

Pengadu atas nama Sukirmandari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan Banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu.

PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020. Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan. Media, yaitu Banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.

Namun, penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse KriminalKhusus (Ditreskrimsus) PoldaKalsel, pada 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.