Sukses

Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penahanan kliennya.

Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking, RM Tito Hananta menyatakan, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya  yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Anita Kolopaking telah menandatangani berita acara penolakan penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito.

Dijelaskannya, penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan karena Anita Kolopaking kooperatif. Tim Penasihat hukum menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujar Tito.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Setelah menjalani pemeriksaan, Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari mulai dari Sabtu, 8 Agustus 2020.

"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setyono di Jakarta, Sabtu, (8/8/2020).

Selain itu, polisi khawatir apabila yang bersangkutan turut menghilangkan barang bukti dalam upaya membongkar kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra yang juga melibatkan Brigjen Prasetyo.

"Supaya yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya tindak pidana dan tentu agar tak menghilangkan barang bukti," tutur Awi.

Dari hasil pemeriksaan Anita Kolopaking, Awi mengatakan bahwa polisi tidak menutup kemungkinan Djoko Tjandra akan turut diperikaa terkait surat jalan yang kemudian disesuaikan bedasarkan hasil Berita Acara Peneriksaan (BAP).

"Tidak menutup kemungkinan karena memang ini kan semuanya kan terkait. Tadi kita sampaikan Djoko Tjandra kepentingannya masuk ke indoensia membuat KTP, passport, mencabut red notice segala itu kan perlu proses untuk masuk ke Indonesia," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.