Sukses

Menko PMK: Izin Belajar Tatap Muka di Zona Kuning Hasil Arahan Presiden

Dia mengatakan, bahwa selama Pandemi Covid-19 pemerintah turut mendapatkan kritik dan keluhan baik dari peserta, orangtua, dan pihak-pihak terkait yang harus diberikan jalan keluar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperluas belajar tatap muka hingga zona kuning merupakan keinginan Presiden Jokowi.

"Arahan dari bapak Presiden pada rapat kabinet terbatas 5 Agustus 2020 terkait untuk arahan adanya kelonggaran atau relaksasi di dalam kegiatan belajar untuk para siswa dengan banyak pertimbangan," kata Muhadjir di chanel Youtube Kemendikbud, Jumat (7/8/2020).

Dia mengatakan, bahwa selama Pandemi Covid-19 pemerintah turut mendapatkan kritik dan keluhan baik dari peserta, orangtua, dan pihak-pihak terkait yang harus diberikan jalan keluar.

"Karena itu, Bapak Presiden memberikan arahan agar mulai dibuka proses kegiatan belajar-mengajar di sekolah dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu," ucapnya menegaskan.

Akan tetapi, dia menegaskan bedasarkan arahan Presiden ketika relaksasi pada pendidikan dimulai berdampak negatif, pemerintah akan langsung mengambil langkah cepat dalam mengatasinya.

"Kita juga harus super hati-hati meningkatkan kewaspadaan setinggi mungkin agar keselamatan dari para siswa keselamatan para guru dan juga pihak-pihak yang terkait tetap terjaga," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

276 Kabupaten/Kota Masuk Zona Kuning

Perlu diketahui bahwa, Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020, di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.