Liputan6.com, Jakarta - Pemilik akun Instagram @an7a_s679 sempat merubah nama menjadi @vero_the_phoenix. Akun ini dimiliki oleh tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"EJ ini pemilik akun an7a_s679 yang sempat oleh yang bersangkutan diubah jadi vero_the_phoenix ini sempat diubah pada saat itu akun yang bersangkutan. Tapi penyidik sudah mengetahuinya dan melakukan pengejaran di Medan sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga
Selain itu, untuk kedua tersangka yakni EJ dan KS sudah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, EJ yang diamankan di Medan, Sumatera Utara ini mengaku sebagai admin salah satu group WhatsApp yang berisikan kurang lebih 10 orang.
Advertisement
"Dia adalah admin juga KS kita lakukan pemeriksaan juga memang betul dia diajak oleh EJ ini. Tapi EJ dan KS tidak pernah bertemu. Mereka bertemu hanya dalam chatingan medsos. Kemudian menyampaikan bagaimana curhatnya. Karena mereka sama merasa mereka ini rata-rata single parents dan merasa Veronica sama nasibnya dengan mereka. Ini motifnya yang paling utama mereka sampaikan," jelasnya.
"Ada beberapa tambahan sedikit, jadi pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka yang dimana mereka akui bahwa grup Whatsapp Voice For Women yang kemudian diubah Voice For Vero, karena merasa mereka adalah fans Veronica yang kemudian diubah. Mereka jelaskan perubahan itu dilakukan sekitar tanggal 19 Maret 2019 lalu," sambungnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor meski kasus tersebut terus berjalan.
"Memang di Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 di ayat 3 UU 19 perubahan UU 11 2008 UU ITE. Ini ancamannya 4 tahun penjara, jadi di bawah lima tahun. Sehingga tidak dilakukan penahanan tetapi kasus tetap berjalan. Yang kita kenakan pada yang bersangkutan adalah wajib lapor setiap Minggu," ujarnya.
"Kasus ini masih berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian dari pengacara mengatakan menyerahkan ke kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, polisi tetap akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan, sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yang ada untuk segera kita kirimkan ke JPU," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Belum Cabut Laporan
Yusri mengungkapkan, hingga kini pelapor belum mencabut laporan terhadap kedua tersangka tersebut. Sehingga, proses ini masih terus berjalan.
"Saya sampaikan lagi sampai saat ini belum ada statement (memaafkan) dari saudara pelapor baik melalui pengacaranya sampai saat ini proses masih terus berjalan. Jadi belum ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan tidak ada. Proses masih berjalan," ungkapnya.
Dengan adanya kasus ini, ia berpesan kepada masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Terlebih, jika mendapatkan suatu informasi yang belum diketahui kebenarannyam
Advertisement
"Ini salah satu kejadian yang kami harapkan masyarakat lebih bijak dalam bermedsos, mungkin juga tanpa disadari atau dengan sengaja ini adalah efek jera yang harus kita tampilkan. Sampaikan kepada para pelaku yang coba bermain-main di medsos tanpa memperhatikan hal-hal yang bisa tersangkut dalam tindak pidana atau UU ITE," tuturnya.
"Kami harap masyarakat lebih bijak main medsos dan apabila dapat informasi, cari kebenaran lebih dahulu baru kita mensharing. Atau saring dulu sebelum kita sharing. Ini paling utama kita perlu sampaikan," tutupnya.
Reporter: Ahda
Sumber: Merdeka
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement