Sukses

Kejagung Usut Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki

Febrie belum banyak memberikan informasi terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki. Termasuk juga soal dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

"Kami dalami adanya dugaan tersebut, apakah nanti jadi peristiwa pidana atau bukan," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Selasa (4/8/2020).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan terkait pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

"Saya selaku Dirdik akan diusulkan apakah akan dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak kasusnya," jelas Febrie.

Febrie belum banyak memberikan informasi terkait pemeriksaan Jaksa Pinangki. Termasuk juga soal dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra.

"Apakah Jaksa P terima atau tidak di sisi pidana, kami perdalam juga," Febrie menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Kejagung Penjarakan Djoko Tjandra

Sebelumnya,  Hari Setiyono menjelaskan, penahanan terhadap Djoko Tjandra merupakan perintah dari yang harus dilaksankan sebagaimana tertuang dalama putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

"Salah satu amar berbunyi pidana kepada terdakwa Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Hari mengatakan Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun. 

Dia menyampaikan penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 maka Djoko Tjandra akan menjalani hukuman di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat," ujar dia.

Selain hukuman badan, Djoko Tjandra juga harus membayar denda Rp 15 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.