Sukses

Dibekuk Polisi, Remaja Ini Mengaku Sudah 50 Kali Curi Sepeda Motor

Tersangka P mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat 3 Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial P alias O yang baru berusia 19 tahun lantaran mencuri sepeda motor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain mengincar motor yang terparkir, pelaku juga melakukan perampasan sepeda motor dengan berbekal senjata api rakitan.

"Ini pencurian dengan pemberatan, perampasan dengan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, juga satu butir peluru dan ada beberapa kunci dan dua unit sepeda motor," ujar Yusri dalam ekspos kasus di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Yusri menjelaskan, kasus ini diungkap setelah polisi menerima dua laporan terkait pencurian kendaraan bermotor di daerah Bekasi dan Cikarang pada Juni 2020.

Atas laporan tersebut polisi menangkap satu orang tersangka yang berinisial P pada 23 Juli 2020. Tersangka P mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya yang kini dalam pengejaran polisi.

"Tersangka inisial P alias O umur 19 tahun, tugasnya pemetik, tiga pelaku lainnya termasuk penadah ini masih dikejar, pertama E, AS, dan S. Tersangka S ini juga merangkap penadah," kata Yusri seperti dikutip Antara.

Kemudian saat diperiksa intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya, tersangka P mengaku sudah menggasak motor sebanyak 50 kali dan baru kali ini tertangkap.

"Pengakuan tersangka dia sudah hampir 50 kali melakukan pencurian dan baru ini ditangkap," kata Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijual Rp 2 Juta

Modus operandi komplotan ini adalah mencari motor terparkir di lokasi yang minim pengawasan seperti di tempat sepi, halaman toko dan indekos. Motor hasil kejahatan komplotan dijual tersangka dengan harga Rp 2 hingga Rp 2,5 juta per satu unit.

Akibat perbuatannya tersangka P alias O kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.