Sukses

Kabar Terbaru dari Kasus Postingan Bernada Hinaan terhadap Keluarga Ahok

Akun @ito.kurnia dan @an7a_s679 diduga kerap mengunggah postingan bernada hinaan terhadap keluarga Ahok sejak Desember 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan KS dan EJ kepada keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga kini masih menyita perhatian publik. 

Pencemaran nama baik yang dilakukan kedua tersangka itu berawal dari postingan di akun media sosialnya masing-masing hingga berujung pada pelaporan Ahok ke Polda Metro Jaya, pada 17 Mei 2020.

Disebutkan, akun @ito.kurnia dan @an7a_s679 diduga kerap mengunggah postingan bernada hinaan terhadap keluarga Ahok sejak Desember 2019.

Dari laporan tersebut, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi fakta, dan meminta keterangan dari ahli bahasa serta ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak.

"Ahli berpendapat postingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis, 30 Juli 2020.

Atas perbuatannya, kini KS dan EJ telah ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berikut perkembangan terbaru dari kasus pencemaran nama baik terhadap keluarga Ahok lewat media sosial yang dilakukan KS (67) dan EJ (47):

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, polisi telah menangkap KS lebih dulu di Bali. "Kami sudah amankan seseorang di Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 30 Juli 2020.

Sementara, pemilik akun instagram @an7a_s679 inisial EJ diamankan di Medan.

"Kami lagi koordinasi dengan Polda Sumut untuk segera membawa EJ ke sini," kata Yusri.

Yusri menjelaskan isi postingan yang ada di akun media sosial kedua tersangka.

"Pertama menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas," ujar dia.

Sebelumnya, laporan Ahok dilayangkan oleh penasihat hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya.

"Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi 17 Mei lalu mengenai pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata dia ketika hubungi awak media, Kamis (30/7/2020).

Adapun laporan terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dalam laporan tertulis, korbannya adalah Basuki Tjahaja Purnama. Sementara terlapornya lidik.

3 dari 6 halaman

Diduga Anggota Veronica Lovers

Kombes Yusri Yunus menambahkan, kedua pelaku yakni KS (67) dan EJ (47) diduga tergabung dalam satu kelompok. Mereka menamai dirinya 'Veronica Lovers'.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka merasa memiliki kesamaan masa lalu dengan Veronica.

"Maka timbul kebencian untuk melakukan hal-hal yang tanpa disadari melanggar hukum," jelasnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020. 

Yusri menerangkan, kedua pelaku saling terkoneksi. Mereka memiliki beberapa grup di media sosial termasuk di WhatsApp dan Telegram. Salah satu tersangka berinisial EJ bahkan didapuk sebagai Ketua Komunitas Veronica Lovers.

"Ini masih kami dalami. Apakah kemungkinan ada tersangka lain," ucap dia.

4 dari 6 halaman

Motif Pelaku

KS (67) salah satu pelaku yang menyebarkan postingan bernada hinaan kepada Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengakui semua perbuatannya.

"Saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan oleh emosi," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis kemarin.

KS mengatakan, perbuatan yang dilakukannya semata-mata adalah bentuk kekecewaan terhadap Ahok yang telah menyia-nyiakan Veronica Tan.

"Kami sesama wanita yang juga pernah megalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero. Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu. Tapi murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar dia.

5 dari 6 halaman

Ingin Dipertemukan dengan Ahok

KS mengaku menyesal dan berharap kasus ini tak sampai ke meja hijau. Bukan tanpa alasan, KS berbicara demikian. Dia merasa kondisi tubuhnya tak akan kuat bila menjalani hukuman di penjara.

"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu. Saya kira saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada," paparnya.

Dari lubuk hati yang paling dalam, KS mengaku dirinya ingin sekali menyampaikan permohonan maaf kepada Ahok secara langsung.

"Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya Bapak Ahmad. Saya mohon diberikan kesempatan itu," ucap dia.

6 dari 6 halaman

Tidak Ditahan

Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yakni EJ dan KS tidak ditahan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

"Yang bersangkutan (EJ dan KS) tidak kita tahan, karena ancaman (hukuman) di bawah lima tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor sambil menunggu pemberkasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat (31/7/2020).

Yusri mengatakan jajaran Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus ini lebih dalam. Tujuannya, untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang diduga terlibat.

"Apakah kemungkinan ada tersangka lain, ini masih didalami oleh penyidik," ujar Yusri.

Yusri juga mengimbau masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Imbauan diberikan agar tak ada lagi masyarakat yang tersandung tindak pidana lantaran mencemarkan nama baik seseorang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.