Sukses

Warung Makan dan Minum di Pluit Ramai Pengunjung, Pengawasan Diperketat

Hasil monitoring masih mendapati pengaturan tempat duduk menjaga jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19 belum seluruhnya menerapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, memperketat pengawasan terhadap usaha warung makan dan minum. Pengetatan pengawasan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Lurah Pluit Rosiwan mengatakan, sejumlah tempat usaha warung makan dan minum di wilayahnya belakangan ini mulai ramai dikunjungi warga. Sehingga dikhawatirkan rentan menjadi pusat penyebaran pandemi.

"Makanya pengawasan kita gencarkan. Seperti tadi malam kita monitoring ke sejumlah kawasan," katanya, Kamis (16/7/2020).

Diakui Rosiwan, hasil monitoring masih mendapati sejumlah tempat usaha belum dilengkapi tempat cuci tangan dan sabun di pintu masuk. Kemudian, pengaturan tempat duduk menjaga jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19 pun belum seluruhnya menerapkan.

Terhadap pemilik atau pengelola usaha yang belum melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan pihaknya memberikan sanksi teguran. Ke depannya pemilik diwajibkan hanya menerima tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

"Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 23.00. Semua harus diterapkan agar terhindar dari risiko penularan Covid-19," tegasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggar PSBB Matraman

Sementara itu, petugas gabungan menggelar pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tujuh lokasi di Matraman, Jakarta Timur. Hasilnya, 25 pelanggar berhasil ditindak petugas.

Camat Matraman Andriansyah mengatakan, ketujuh lokasi pengawasan PSBB tersebut yakni di Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka dan Pasar Matraman Kebon Kosong. Kemudian pertokoan Gramedia dan permukiman di RT 21/03 Kelurahan Kebon Manggis.

"Hari ini ada 25 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka kami data dan dijatuhi sanksi kerja sosial serta denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," ujar Andriansyah, Rabu (15/7/2020).

Ditambahkan Andriansyah, pihaknya mengerahkan 109 petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola pasar dan dibantu TNI/Polri.

"Kami juga terus mengimbau dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan agar pandemi ini bisa segera berakhir," tandasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19