Sukses

Bola Panas Djoko Tjandra

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu meringkus oknum yang kedapatan membantu Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus buronan Kejaksaan Agung yang berhasil menyelinap masuk ke Indonesia, Djoko Tjandra, terus mengundang polemik. Apalagi muncul berbagai kabar menyangkut peran dari aparat penegak hukum ini dalam melancarkan perjalanan sang pengusaha selama di Indonesia.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, misalnya, membeberkan soal surat jalan Djoko Tjandra yang nyatanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU.

"Dalam surat jalan tersebut, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," ujarnya.

Kabar ini terang saja mengagetkan. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengaku telah menerima kabar terkait adanya informasi bahwa surat jalan untuk buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu dikeluarkan oleh Polri.

"Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang informasi surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas, dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu meringkus oknum yang kedapatan membantu Djoko Tjandra. Dia mengaku akan bergerak cepat mengungkap kebenarannya.

"Kita nggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum-oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga marwah institusi, itu komitmen untuk jaga institusi, namun tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," kata Listyo.

Pasalnya, lanjut Listyo, Polri tengah berbenah demi memberikan pelayanan masyarakat yang lebih profesional dan membentuk atmosfer penegakan hukum bersih dan terpercaya.

"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," Listyo menandaskan.

Selain itu, Listyo menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Djoko Tjandra.

"Polri sedang melakukan upaya skema P to P atau police to police untuk ketahui keberadaan dan upayakan bawa kembali Djoko Tjandra, hal ini bisa dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan atau rakor antara aparat penegak hukum karena Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana dengan putusan PK MA," tutur Listyo.

Sementara untuk ekstradisi, lanjut dia, Kejaksaan mengajukan kembali permohonan red notice Djoko Tjandra ke Interpol melalui Sekretariat National Central Bureau (NCB). Dengan dasar itu kemudian dilakukan langkah kerja sama ke markas Interpol yang berada di Prancis untuk menemukan keberadaan Djoko Tjandra.

"Setelah Djoko Tjandra ditemukan oleh Interpol, selanjutnya baru diputuskan giat ektradisi antarnegara," jelas dia.

Giat ekstradisi sendiri dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) selaku otoritas pusat di Indonesia bersama dengan otoritas pusat negara terkait.

"Sebelumnya melalui proses pemenuhan syarat-syarat ekstradisi sampai dengan proses ekstradisi bisa dilakukan," Listyo menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kapolri Copot Prasetyo

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra atas inisiatifnya sendiri.

"Surat jalan tersebut ditandatangani salah satu biro di Polri, tentunya pemberian surat jalan tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Menurut Argo, hasil pemeriksaan akan rampung pada Rabu sore. Jika terbukti ada kelalaian, Brigjen Prasetyo Utomo akan segera dicopot dari jabatannya.

"Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan di Propam. Saat ini diperiksa, sore terbukit, akan dicopot dari jabatan," jelas dia.

Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jendral Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu.

"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu, sedang bekerja hari ini," ujar Argo.

Dan benar saja, sore tadi Polri mengeluarkan surat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.

"Benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa.

Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jendral Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu.

 

3 dari 3 halaman

Lurah Juga Dicopot

Sebelumnya, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, kembali membuat heboh. Setelah buron sejak 2009, Kejaksaan Agung mengungkap Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku kecolongan informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Senin 29 Juni 2020.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah hari ini datang di sidang atau tidak. Tapi yang saya herankan adalah, kami memang ada kelemahan, pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya, jujur ini kelemahan intelijen kami," kata Burhanuddin.

Beberapa hari kemudian, Djoko Tjandra yang juga dikenal dengan nama Tjan Kok Hui itu juga diketahui membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta. Dia datang sendiri ke kelurahan bersama pengacaranya.

Kejaksaan terheran-heran lantaran Djoko tak dicekal oleh pihak Imigrasi dan bisa kembali ke Indonesia. Menkumham Yasonna Laoly pun menjelaskan alasan pihaknya tak cekal Djoko Tjandra hingga bisa melenggang masuk ke Tanah Air dan mendaftarkan peninjauan kembali.

Yang jelas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan karena menerbitkan KTP elektronik (KTP-e) untuk Djoko Tjandra.

Pencopotan tersebut, kata Anies, adalah akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian pelayanan penerbitan KTP-e atas buronan dengan nama lengkap Joko Sugiarto Tjandra tersebut.

"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-e tersebut," ujar Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Ini fatal dan tidak seharusnya terjadi. "Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," katanya.

Dalam laporan kepada Anies, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi pada Sabtu lalu menyebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-e tersebut.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di Rumah Dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra.

2. Lalu lurah meminta seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra, setelah pertemuan dengan Pengacara Anita Kolopaking.

​​​​​​3. Pada 8 Juni 2020, lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometric (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan).

4. Kemudian lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-e atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga milik Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam telepon seluler milik lurah.

5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra.

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-e yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-e tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

7. Perbuatan lurah tersebut mengakibatkan operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan dalam menjalankan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra tidak melaksanakan sesuai/mengabaikan SOP yang berlaku, karena merasa sungkan kepada lurah.

"Pelajaran bagi semua, agar semua aman, maka selalu taati prosedur. Itu perlindungan terbaik," kata Anies.

"Berikan pelayanan terbaik, tercepat, tapi jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan. Apalagi dalam urusan administrasi kependudukan," imbuh dia.

Siapa lagi aparat yang akan terjerumus dalam rayuan Djoko Tjandra?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.