Sukses

Akademisi UI: RUU Cipta Kerja Bisa Atasi Ego Sektoral Antar Kementerian

Teddy mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo. Namun, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mengatakan, banyak investor dan pengusaha membutuhkan kepastian hukum berusaha di Indonesia pasca pandemi covid-19. Perbaikan regulasi melalui RUU Cipta Kerja dinilai bisa memperbaiki iklim investasi yang selama ini masih buruk akibat tumpang tindih regulasi.

"Bagaimana pasca covid, apa yang harus kita lakukan. Dengan regulasi yang sekarang ada, itu jelas tidak sanggup menarik investasi dan mencetak lapangan kerja," kata Teddy, Senin (13/7/2020).

Teddy mengatakan, perbaikan regulasi terutama memperbaiki iklim investasi telah dilakukan Presiden Joko Widodo. Namun, upaya itu masih terbentur dengan ego sektoral antarkementerian. Teddy meyakini, ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja. 

Selain menghilangkan ego seltoral, RUU Cipta Kerja juga memuat aturan yang memudahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha, yang selama ini, Undang-Undang Perseroan Terbatas terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Teddy mengatakan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Kerja adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

"Regulasi ini akan sangat membantu para pelaku usaha dan pencari kerja,” kata Teddy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.