Sukses

Pemerintah Jamin Keringanan Uang Kuliah Selama Pandemi Corona

Angkie juga memastikan, setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) akan memberikan keringanan uang kuliah atau menetapkan UKT baru.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia memastikan, pemerintah terus membantu mahasiswa untuk bisa tetap berkuliah di masa pandemi Corona. Salah satunya dengan memberikan keringanan uang sesuai dengan Permendibkud Nomor 25 Tahun 2020.

"Pemerintah telah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi. Mahasiswa juga tidak diwajibkan untuk membayar UKT jika dalam keadaan cuti kuliah atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan," kata Angkie dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Angkie juga memastikan, setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) akan memberikan keringanan uang kuliah atau menetapkan UKT baru, sehingga tidak memberatkan mahasiswa. Dia member contoh, mahasiswa semester akhir hanya akan membayar 50 persen dari total jumlah UKT, jika mengambil mata kuliah kurang dari 6 SKS.

"Tidak hanya PTN, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran KIP Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410.000 mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60% untuk PTS dan 40% untuk PTN," ungkap Angkie.

Angkie menjelaskan jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp 2.400.000 yang digunakan sebagai uang kuliah. Kemudian untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp 800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapat sertifikat kompentensi

"Ada beberapa ketentuan untuk mengajukan KIP Kuliah," jelas Angkie soal keringanan uang kuliah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sesuai Amanat UUD 45

Angkie menjelaskan semua skema keringan saat masa pandemi sudah ada dalam amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1. Yang menjelaskan kata Angkie bahwa warga negara di Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pendidikan, yaitu diberikan hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi.

"Karena hal ini sesuai dengan tujuan negara Indonesia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, salah satunya dengan diberi pendidikan," ungkap Angkie.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.