Sukses

KPK Sebut Diminta DPR Fokus Tangani Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut diminta Komisi III DPR RI agar fokus menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut diminta Komisi III DPR RI agar fokus menangani kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

Permintaan tersebut dilontarkan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Rapat yang digelar secara tertutup itu membahas sejumlah isu, termasuk mengenai penanganan perkara korupsi.

"Komisi III DPR meminta KPK mengoptimalkan fungsi-fungsi penindakan dalam penanganan perkara korupsi khususnya di bidang sumber daya alam," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Tak hanya itu, Komisi III DPR juga meminta KPK menaruh perhatian pada kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang di berbagai institusi, serta korupsi yang merugikan masyarakat. Terutama yang terjadi pada masa krisis akibat pandemi covid 19.

"Komisi III DPR juga meminta agar KPK melaksanakan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kegiatan dan pelaksanaan penggunaan anggaran pemerintah terutama pada sektor-sektor strategis sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan rakyat," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengawasan Reguler

Ali menyebut, RDP ini merupakan pengawasan yang reguler dilakukan komisi III DPR kepada KPK. Menurut Ali, RDP membahas tugas dan fungsi KPK. Antara lain terkait laporan evaluasi KPK terhadap pelaksanaan relokasi anggaran dan refocusing terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan rawan terjadinya korupsi.

"Terkait dengan penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan hambatan-hambatan apa yang masih dihadapi terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan pendapatan atau penerimaan negara," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK