Sukses

2 Pelaku Begal Komplotan Lampung Didor, 3 Lainnya DPO

Dari lima orang pelaku, dua di antaranya yakni IS (30) dan DE (26), berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Liputan6.com, Bekasi - Dua dari lima pelaku begal motor bersenjata api ditangkap Satuan Reserse Polres Metro Bekasi. Kedua pelaku yang merupakan komplotan Lampung itu terpaksa ditembak lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.

"Dua berhasil dilumpuhkan, dan tiga orang lainnya berhasil kabur. Sekarang sedang dalam pengejaran polisi (DPO)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Bekasi, Senin (6/7/2020).

Penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian atas kasus yang menimpa seorang remaja, Muhammad Dzaky (15), warga Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karangasih, Cikarang Utara.

Dzaky diketahui menjadi korban pembegalan komplotan Lampung, saat melintas di Kampung Cabang, Desa Karangasih, Sabtu 4 Juli 2020, sekira pukul 10.20 WIB.

Dari lima orang pelaku, dua di antaranya yakni IS (30) dan DE (26), berhasil ditangkap petugas kepolisian. Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni AS, DA, dan DW, masih dalam pengejaran petugas (DPO).

"Korban mengalami kerugian Rp 10 juta akibat kejadian tersebut," ujar Hendra.

Komplotan Lampung sendiri cukup dikenal berbahaya karena selalu beraksi dengan menggunakan senjata api rakitan, lengkap dengan amunisi aktif.

"Para pelaku merupakan residivis yang selalu beraksi menggunakan senpi," ungkap Hendra.

Sebelum menjalankan aksinya, komplotan ini biasa berputar-putar lebih dulu untuk mencari target secara acak. Para pelaku selalu mengincar sepeda motor yang sedang parkir, dan membawa kabur dengan cara merusak kunci kontak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti Sepeda Motor

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat nopol B 4519 FOR warna hitam milik pelaku, sepeda motor Honda Beat nopol B 4660 FUL warna hitam milik korban, kunci letter T berikut anak kuncinya, senpi rakitan, empat buah peluru aktif, serta dua bilah pisau.

Kasus kini ditangani Polres Metro Bekasi dan untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

"Hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," pungkas Hendra.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.