Sukses

Komisi III DPR: Semua Penegak Hukum Kecolongan Buron Djoko Tjandra Masuk Indonesia

Menurut Sahroni, orang yang melindungi Djoko Tjandra dari kejaran para penegak hukum telah bekerja sama sejak melarikan buronan tersebut ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, lolosnya buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, masuk ke Indonesia menjadi catatan bagi para penegak hukum.

"Semua penegakan hukum pasti kecolongan oleh oknum yang bersangkutan. Cuma penegakan hukum kan tidak serta-merta," kata Sahroni di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Menurut Sahroni, orang yang melindungi Djoko Tjandra dari kejaran para penegak hukum telah bekerja sama sejak melarikan buronan tersebut ke luar negeri. Bahkan, oknum tersebut berhasil meloloskannya masuk ke Indonesia.

"Ini ada permainan yang luar biasa yang dilakukan oknum tersebut," kata Sahroni.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan pencekalan terhadap terpidana kasus kriminal yang tidak masuk daftar merah pemberitahuan (red notice) dari Interpol.

"Seandainya dia masuk dengan benar, dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam red notice," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hal yang sama bisa saja terjadi dalam peristiwa masuknya terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, yang telah buron bertahun-tahun ke Indonesia.

"Seandainya dia masuk dengan cara yang benar (melalui pintu perlintasan keimigrasian), karena menurut Interpol, Djoko Tjandra sudah tidak masuk lagi dalam daftar merah pemberitahuan Interpol sejak 2014," kata dia.

"Jadi kalau seandainya dia masuk dengan benar, ya. Dia tidak bisa kami halangi karena dia tidak masuk dalam red notice," kata Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nama Djoko Tjandra tidak pernah ditemukan masuk ke Indonesia

Namun, sampai hari ini, Yasonna mengatakan bahwa nama Djoko Tjandra tidak pernah ditemukan masuk ke Indonesia melalui pintu perlintasan keimigrasian.

Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham, melalui Direktorat Imigrasi sudah melakukan pengecekan terhadap semua data perlintasan keimigrasian di pelabuhan dan bandara untuk melacak apakah benar Djoko Tjandra telah masuk ke Indonesia pada 8 Juni 2020.

"Yang pasti kalau dari segi perlintasan keimigrasian sampai sekarang tidak ada. Kami sudah cek semua data perlintasan, baik laut, laut itu misalnya (pelabuhan) Batam, maupun udara, misalnya di (Bandara) Kualanamu (Medan), (Bandara) Ngurah Rai (Bali), apalagi itu, enggak ada sama sekali namanya Djoko Tjandra," ujar Yasonna.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.