Sukses

Polisi Akan Hadirkan John Kei Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayan?

Direskrimum Polda Metro Jaya merekonstruksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Dalam rekonstruksi itu, John Kei akan ikut memperagakan adegan.

Liputan6.com, Jakarta - Direskrimum Polda Metro Jaya merekonstruksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok John Kei. Dalam rekonstruksi itu, John Kei akan ikut memperagakan adegan.

"InsyaAllah kita akan upayakan (hadirkan John Kei). Kita akan lihat situasinya ini gimana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020)

Yusri menyebut, tiga lokasi yang di jadikan tempat rekontruksi yakni di Kelapa Gading, Arcici Cempaka Putih, dan Tytyan Bekasi. Sementara, sisanya dilakukan di Polda Metro Jaya.

"TKP di Kosambi akan kita pindahkan ke Polda Metro Jaya saja karena melihat situasi prarekonstruksi itu sangat padat masyarakat. Di masa pandemi sekarang kan kita harus menjaga jarak ya," ucap dia.

Yusri mengatakan, 37 tersangka dari kelompok John Kei akan dilibatkan dalam rekontruksi ini. Yusri mengatakan, rekontruksi bertujuan untuk menyempurnakan berkas acara pemeriksaan.

"Rencana akan kita bawa 37 tersangka, tapi masih kita lihat situasi-situasi. Kita mau mencocokkan lagi dengan menghadirkan teman2 dari kejaksaan," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

39 Orang Ditangkap

Total sudah ada 39 orang yang ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020. Pada kejadian itu, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi pun menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.