Sukses

Pemerintah Setop Paket Pelatihan Kartu Prakerja, Ini Alasannya

Peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan. Namun, hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang disediakan oleh mitra Kartu Prakerja. Meski begitu, program Kartu Prakerja tidak dihentikan.

"Paket yang dihentikan bukan pelatihan atau programnya," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (2/7/2020).

Menurut dia, peserta Kartu Prakerja tetap dapat mengakses program pelatihan. Namun, hanya yang dijual dalam bentuk eceran oleh mitra Kartu Prakerja.

"Jadi hanya boleh eceran," ucapnya.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-148/Dir-Eks/06/2020 yang ditandatangani oleh Denni pada 30 Juni 2020. Surat itu ditujukan kepada mitra platform digital Kartu Prakerja yakni, Bukalapak, MauBelajarApa, PijarMahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by Ruangguru, dan Tokopedia.

"Manajemen pelaksana memutuskan untuk menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan oleh mitra platform digital agar pelaksanaan program Kartu Prakerja dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Denni melalui suratnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Evaluasi pelaksanaan pelatihan

Dalam surat itu, Denni mengatakan pihaknya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Dari evaluasi itu, ditemukan empat hal sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan paket program Kartu Prakerja.

Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) yang terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan oleh satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform.

Kedua, tidak ada mekanisme yang dapat memastikan bahwa setiap peserta yang mengambil atau membeli paket pelatihan yang ditawarkan dalam paket pelatihan setelah mereka mendapat insentif tunai. Akibatnya, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan.

"Dengan demikian, manajemen pelaksana tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk melakukan evaluasi terhadap satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada di masing-masing paket pelatihan tersebut," kata Denni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.