Sukses

Omnibus Law Dinilai Diperlukan untuk Memberikan Kemudahan kepada Investor

Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyederhanaan regulasi dan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan ekosistem investasi semakin relevan untuk dilakukan setelah Covid-19 terjadi. Ini demi menarik kembali investor dan meningkatkan gairah perekonomian yang sempat terguncang baik dari dalam ataupun luar negeri.

"Saat ini, siapa pun rezimnya atau pemimpinnya pasti harus dan memerlukan penyederhanaan Undang-Undang serta aturan yang ada. Omnibus Law seperti dalam RUU Cipta Kerja ini sangat diperlukan untuk menarik kembali investor baik dalam dan luar negeri," kata ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Lukman Hakim dalam diskusi virtual yang diselenggarakan PWI Surakarta, Selasa (30/6).

Sejak masa reformasi, perlu diakui bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia ini cukup karut marut. Hal ini perlu diselesaikan dengan cara yang di luar kebiasaan.

"Omnibus Law ini bisa disebut cara yang "big bang" atau mengubah secara besar-besaran. Memangkas ketentuan yang tidak propasar secara besar-besaran. Fokusnya tentu memberikan jaminan kemudahan kepada investor baik dalam dan luar negeri," kata Lukman.

Upaya menyelesaikan permasalahan tumpang tindih regulasi ini, memang tidak bisa dicapai dengan cara yang mudah. Namun pemerintahan Joko Widodo, menurut Lukman, memang biasanya selalu mencoba mengambil kebijakan baru yang terkadang sulit untuk dilakukan.

"Dalam bidang ekonomi, pemerintahan Joko Widodo ini memang sering menyelesaikan isu-isu yang selama ini tidak pernah disentuh dan diselesaikan. Kita sudah melihat pada periode pertama, permasalahan infrastruktur mulai diselesaikan. Di periode kedua ini, masalah regulasi yang berbelit-belit juga coba diselesaikan melalui RUU Cipta Kerja ini," kata Lukman.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Cipta Kerja Benahi Regulasi

Menurutnya, RUU Cipta Kerja ini juga berpeluang menjadi payung hukum untuk memberikan insentif bagi para pengusaha dan pelaku UMKM. Insentif seperti kemudahan perizinan, pengurangan pajak, dan insentif yang lain bisa berkembang di masa setelah pandemi ini.

"Sounding adanya RUU Cipta Kerja ini bisa meningkatkan gairah pembenahan regulasi di Indonesia. Pastinya ini jadi daya tarik bagi para investor," kata Lukman menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.