Sukses

Komisioner KPK Nawawi Harap Putusan Hakim di Kasus Novel Baswedan Adil

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam kasus penyerangan air keras terdadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Nawawi mengatakan, selama 30 tahun menjadi hakim, menurutnya hakim akan memberikan putusan berdasarkan fakta yang ada.

"Hakim akan memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukannya dalam persidangan, dan tentu saja dengan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020).

Nawawi yang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap terpidana kasus korupsi mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ini menyebut, putusan hakim tak akan bergantung pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

"Yang saya pahami, tuntutan pidana jaksa penuntut umum atau requisitoir, bukanlah tahapan akhir suatu proses persidangan. Kita berharap saja, insyaallah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," kata dia.

Meski demikian, Nawawi tak mau berkomentar lebih dalam terkait tuntutan 1 tahun terdadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan.

"Meskipun saat ini saya adalah bagian dari pimpinan KPK, lembaga di mana saya mengabdi bersama Bung Novel, namun etik hakim selama 30 tahunan telah membentuk saya, untuk tidak mengomentari suatu proses peradilan yang sedang berjalan," kata Nawawi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Penyerang Novel Baswedan

Jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan.

Jaksa Ahmad Patoni menyebut pihaknya memiliki alasan menuntut 1 tahun Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, Rahmat dan Ronny mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan dia secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Ahmad usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Selain itu, menurut Ahmad, kedua terdakwa tak berniat melukai dan menyebabkan kedua mata Novel tak berfungsi dengan baik. Ahmad mengatakan, kedua terdakwa hanya ingin memberi pelajaran kepada Novel Baswedan.

"Di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu NB, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi," kata Ahmad.

Maka dari itu, menurut Ahmad, penuntut umum mendakwa keduanya dengan Pasal 353 tentang perencanaan, penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian Pasal yang tepat adalah di Pasal 353. Berbeda dengan 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai," kata Ahmad.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.