Sukses

Firli Harap Hakim Putus Adil Kasus Novel Baswedan

Hal tersebut sebagai respons atas dua terdakwa penyerang Novel yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Firli Bahuri mengharapkan majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya atas kasus penyerangan air keras  Novel Baswedan.

Hal tersebut sebagai respons atas dua terdakwa penyerang Novel yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum. Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Firli seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Sebelumnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Novel Baswedan disiram air keras pada dini hari di depan rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mata kiri Baswedan buta permanen terpapar air keras.

Jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6), melancarkan tuntutan berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.