Sukses

PSBB Masa Transisi, LRT Jakarta Beroperasi Normal Mulai 8 Juni

LRT Jakarta nantinya akan beroperasi mulai jam 05.30 hingga 23.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - PT Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta akan memberlakukan waktu operasional secara normal pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sebab sebelumnya, LRT Jakarta hanya beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB.

"LRT Jakarta akan beroperasi kembali normal yakni pukul 05.30 hingga 23.00 WIB dimulai pada tanggal 8 Juni 2020," kata Corporate Secretary LRT Jakarta, Bintang Kemal dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2020).

Dia juga mengatakan, waktu kedatangan kereta atau headway kembali normal atau setiap 10 menit sekali. Namun, untuk jumlah penumpang masih diberlakukan pembatasan di setiap kereta.

"Pembatasan jumlah penumpang tetap berlaku yaitu 30 orang per kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian kereta," ucapnya.

Selain itu, Bintang memastikan bahwa pelayanan LRT Jakarta tetap mengedepankan protokol kesehatan, mulai dari kebersihan sarana dan prasarana kereta, sterilisasi kereta dengan menggunakan sinar UV, hingga pengecekan kesehatan seluruh tim operasional.

Sebagai inovasi baru untuk mengurangi potensi penyebaran virus melalui sentuhan pada tombol lift, kata dia, PT LRT Jakarta menggunakan footswitch atau pedal kaki untuk mengatur elevator.

"Penumpang juga bisa memasuki area berbayar di stasiun atau tap in gate tanpa menggunakan kartu melainkan dengan menggunakan scan barcode," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Transportasi Selama PSBB Transisi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PSBB dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Dia pun membeberkan aturan transportasi selama PSBB masa transisi ini.

Anies tetap berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen, kapasitas motor silakan boncengan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta commuter, MRT, angkutan kota, taksi, masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50 persen kapasitas. MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen," tandas Anies.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.