Sukses

Catat, Ini 12 Protokol Kesehatan di Masa Transisi PSBB DKI Jakarta

Protokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Namun, di tengah perpanjangan PSBB, Jakarta kini berstatus masa transisi menuju tatanan normal baru atau new normal.

"Kami, di gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2020.

Anies menjelaskan, dengan status masa transisi ini, maka kegiatan sosial ekonomi akan mulai dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, pada fase pertama, kegiatan ibadah akan diperbolehkan yang dimulai pada Jumat, 5 Juni 2020.

Anies menegaskan, protokol kesehatan tetap dilaksanakan terhadap sejumlah sektor yang diperbolehkan pada masa transisi ini.

Berikut 12 protokol kesehatan per sektor yang diberlakukan pada masa PSBB transisi DKI Jakarta menuju tatanan normal baru atau new normal:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Rumah Ibadah dan Klinik Kecantikan

1. Rumah Ibadah

- Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang,

- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan,

- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid atau musala:

- Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat,

- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Klinik Kecantikan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik,

- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

 

3 dari 7 halaman

Taman dan Perindustrian

3. Fasilitas olahraga outdoor, taman, dan RPTRA

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat,

- Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia

- Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

4. Perindustrian

- Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Wajib memiliki klinik/RS rujukan.

 

4 dari 7 halaman

Museum, Kendaraan Pribadi, dan Umum

5. Museum

-Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

-Dibuka selama jam normal.

6. Kendaraan Pribadi

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas,

- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 Kartu Keluarga) dapat diisi 100 persen kapasitas.

7. Kendaraan Umum

- Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas,

- Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang,

- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,

-Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

 

5 dari 7 halaman

Pertokoan dan Taman Rekreasi

8. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan,

- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I

9. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

 

6 dari 7 halaman

Olahraga Outdoor dan Restoran

10. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari lapasitas olahraga,

- Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

11. Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Penyajian makanan ala carte (dilarang prasmanan),

- Mendorong pembayaran secara cashless,

- Catatan: penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

 

7 dari 7 halaman

Pasar Rakyat

12. Pasar Rakyat

- Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,

- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19,

- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless,

- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00,

- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.