Sukses

Ikuti Tangsel, Masuk Kabupaten Tangerang Juga Harus Pakai SIKM

Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan penerapan PSBB yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, kini giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang memberlakukan hal serupa. Pemberlakuan SIKM tersebut diperuntukan bagi warga yang tidak memiliki KTP berdomisili di Jabodetabek ataupun Banten.

"SIKM ini berlaku bagi pelaku usaha atau orang asing yang tidak ber-KTP Jabodetabek lalu akan memasuki wilayah Kabupaten Tangerang, dimana mereka wajib menunjukkan surat izin tersebut," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, (4/6/2020).

Pemberlakuan SIKM itu merupakan lanjutan penerapan PSBB yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Kemudian telah diatur melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 34 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas peraturan Bupati Tangerang Nomor 31 Tahun 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.

"Warga yang tidak masuk pengecualian dan harus buat SIKM, bisa akses melalui website yang sudah kami siapkan, dan nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Via Online

Website yang bisa diakses warga untuk mendapatkam SIKM, yakni Covid19.tangerangkab.go.id. Sementara untuk kategori warga yang tidak perlu surat izin masuk Kabupaten Tangerang, yaitu orang yang memiliki KTP Jabodetabek, orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di Jabodetabek dengan tujuan dan atau dari daerah yang berada di Jabodetabek, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional, lalu anggota TNI dan kepolisian, petugas jalan tol.

Kemudian, dengan ketentuan hukum seperti petugas penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Sebelumnya, wilayah Tangerang Selatan dan DKI Jakarta pun sudah lebih dulu menerapkan aturan ini dalam rangka membatasi pergerakan orang untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.