Sukses

PSBB DKI Akan Berakhir, Kemenhub Masih Berlakukan Larangan Mudik

Usai 7 Juni tersebut, Kemenhub akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta, akan berakhir hari ini 4 Juni 2020. Lalu apakah pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di wilayah DKI juga akan berakhir?

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pihaknya masih tetap memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri. Keputusan tersebut berlaku sampai 7 Juni 2020.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sampai tanggal 7 Juni mengikuti KM Perhubungan Nomor 116 yang disesuaikan dengan SE Gugus Tugas Nomor 5," kata Adita kepada Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

Dia menuturkan, usai 7 Juni tersebut, Kemenhub akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Kemenhub akan menyesuaikan dan menindaklanjuti apa yang akan diputuskan Gugus Tugas," kata Adita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum kembali memberlakukan sistem ganjil genap.

"Ganjil genap memang selama ini ditiadakan karena dikaitkan dengan pelaksanaan PSBB. PSBB Jakarta tahap ketiga ini akan berakhir tanggal 4 (Juni), kita masih menunggu dari pemerintah apakah diperpanjang atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, komisaris Besar Polisi Sambobo Purnomo Yogo, Rabu (3/6/2020).

Dilansir Antara, Sambodo menyatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta akan mengikuti kebijakan PSBB. Jika PSBB diperpanjang, maka sistem ganjil genap kembali ditiadakan.

Sebaliknya, jika Pemprov DKI mengakhir kebijakan PSBB, maka kepolisian segera menggelar rapat dengan pihak terkait untuk menetapkan waktu sistem ganjil genap mulai diberlakukan.

"Jika PSBB diperpanjang maka otomatis peniadaan gage kita perpanjang tetapi kalau nanti kebijakan tidak diperpanjang, maka kita akan mengadakan rapat dengan instansi terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan, apakah tanggal 5 atau tanggal 6 ganjil genap itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.

Dia juga memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.

"Tentunya jika diberlakukan kembali kita akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui ganjil genap kembali diberlakukan," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.