Sukses

Menengok Sejarah Batalnya Haji saat Zaman Perang hingga Wabah Covid-19

Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada 2020 ini sudah resmi dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Alasan pembatalan haji menurut Fachrul lantaran saat ini dunia sedang menghadapi pandemi virus Corona Covid-19.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fahchrul dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2020.

Rupanya, ini bukan merupakan kejadian pertama batalnya pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci.

Pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, lalu 1837 dan 1858 karena epidemi, kemudian 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 karena wabah meningitis.

Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Berikut beberapa peristiwa besar yang mengakibatkan pembatalan haji dihimpun Merdeka, seperti dikutip dari Al Jazeera:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Serangan Suku Qarmatia

Salah satu peristiwa besar yang tercatat dalam sejarah adalah pemimpin suku Qurmatian, berbasis di Arab timur (saat ini wilayah Bahrain) menyerang Makkah pada 930 M.

Mereka beralasan, ibadah haji merupakan ritual kaum pagan. Sedikitnya 30.000 orang terbunuh dalam penyerangan ini.

"Penyerbuan Qarmatian merupakan sebuah insiden besar, itu adalah kejadian penting dalam sejarah Islam," jelas Umar al-Qadri, cendekiawan Islam dan imam di Islamic Center Irlandia, Dublin, kepada Aljazeera April lalu.

"Abu Tahir al-Jannabi, yang memimpin penyerbuan, tak hanya menyerang Mekkah dan penundaan ibadah, tapi dia juga tak menghormati simbol suci Islam," tambahnya.

Hajar Aswad, yang diletakkan di sudut Kakbah, dijarah dan potongan-potongannya dicuri. Kelompok itu juga menodai Sumur Zamzam yang suci dekat dengan Kakbah dan melemparkan mayat peziarah yang terbunuh ke dalamnya.

Setelah serangan itu, ibadah haji dibatalkan. Hajar Aswad akhirnya dikembalikan ke Makkah sekitar 20 tahun kemudian.

 

3 dari 5 halaman

Perebutan Masjidil Haram

Sebuah kelompok bersenjata Saudi terdiri dari 400 hingga 500 orang merebut Masjidil Haram antara November dan Desember 1979. Mereka memaksa penutupan masjid setidaknya selama dua pekan.

Pengambilalihan tersebut dipimpin seorang mantan tentara Saudi bernama Juhaiman bin Muhammad ibn Sayf al-Otaybi.

Dia mengkritik keluarga kerajaan yang berkuasa dan menyerukan agar kembali ke ajaran Islam murni, sesuai yang diyakininya.

Pengepungan akhirnya berakhir setelah pasukan Saudi merebut kembali masjid, dibantu oleh unit polisi taktis Prancis.

 

4 dari 5 halaman

Wabah Kolera dan Ebola

Wabah Corona yang terjadi saat ini bukan merupakan wabah pertama yang membuat pelaksanaan ibadah haji tertunda.

Sepanjang abad ke-19, wabah kolera telah menyebabkan penangguhan ibadah haji pada 1837 dan 1846. Demikian juga wabah Ebola pada 2014.

Antara tahun 1830 dan 1930, setidaknya ada 27 wabah kolera di antara jemaah haji di Makkah.

Ketika wabah Ebola memuncak pada awal 2010-an, negara-negara di seluruh dunia mengambil langkah-langkah untuk menangguhkan penerbitan visa untuk beberapa negara Afrika barat, pusat virus.

Pada 2014, Arab Saudi untuk sementara berhenti mengeluarkan visa umrah dan haji untuk warga Guinea, Liberia dan Sierra Leone.

 

5 dari 5 halaman

Wabah Corona Covid-19

Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya mengumumkan Indonesia tidak akan memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Tanah Suci.

Penyebab utamanya adalah mencegah jemaah dari wabah virus Corona yang masih terjadi dan minimnya waktu persiapan karena belum ada keputusan resmi dari Kerajaan Arab Saudi.

Dalam jumpa pers virtual di kantornya, Fachrul menuturkan, keputusan ini diambil setelah tim di pusat krisis haji mengeluarkan kajian.

Ada tiga opsi yang dihasilkan yakni pelaksanaan haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Hingga Mei, opsi kemudian mengerucut pada pembatasan atau pembatalan.

"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fahchrul dalam jumpa persnya, Selasa, 2 Juni 2020.

Menag Fachrul Razi mengatakan pertimbangan kesehatan dan kecukupan waktu persiapan menjadi alasan utama.

"Protokol kesehatan harus dijamin jemaah bebas Covid-19 dari pihak berwenang, bersamaan dengan itu kami menjalin komunikasi dengan pemerintah kerjaan Saudi dengan menghimpun data dan informasi," kata dia.

Selain problem kesehatan, kesiapan waktu persiapan juga menjadi catatan. Menag Facrul menegaskan jemaah Indonesia tidak memiliki cukup waktu karena hingga kini pemerintah Saudi tidak kunjung memberi keterangan resmi terkait keputusan penyelenggaran hajinya.

"Jemaah kita ada tambahan masa ganti nama 14 hari sebelum keberangkatan, 14 hari setelah ketibaan di Arab Saudi dan 14 hari telah tiba kembali di tanah air Indonesia. Mengingat hingga sampai 1 Juni belum ada keputusan resmi dari pemerintah Saudi, maka persiapan jemaah Indonesia tidak akan cukup waktu sebab 26 Juni disepakati sebagai jadwal pemberangkatan haji 2020," jelas Menag Fachrul.

Tak hanya Indonesia, Singapura juga memilih untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020 karena pandemi Corona Covid-19, dikutip dari laman Free Malaysia Today.

Singapura telah memutuskan untuk menunda keberangkatan jemaah haji 2020 untuk 900 orang hingga 2021, menurut Dewan Agama Islam Singapura (Muis).

Muis dalam sebuah pernyataan hari ini mengatakan keputusan itu dibuat dengan persetujuan Komite Fatwa Singapura dan melalui konsultasi dengan Departemen Kesehatan.

Muis mencatat bahwa Komite Fatwa telah bersidang untuk membahas masalah ini dan mendukung keputusan untuk penangguhan haji bagi para peziarah Singapura ke tahun berikutnya demi kesehatan dan keselamatan mereka.

"Komite berpendapat bahwa dalam konteks saat ini, tidak semua prasyarat untuk haji yang aman terpenuhi, dan oleh karena itu, mereka merekomendasikan agar delegasi Singapura menunda rencana haji untuk menghindari potensi bahaya," kata Muis.

 

Reporter : Iqbal Fadil

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.