Sukses

Fakta-Fakta Berakhirnya Drama Penangkapan Nurhadi Buronan KPK

Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 1 Juni 2020 malam.

Nurhadi sendiri sebelumnya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan Februari 2020.

Tak hanya sendiri, menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono juga turut diamankan KPK di kawasan Jakarta Selatan.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) dini hari.

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Berikut fakta-fakta terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi oleh KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Ditangkap Bersama Menantu

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengonfirmasi tim penindakan KPK berhasil mengamankan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tim berhasil menangkap DPO (buronan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Nawawi menyebut, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi pada Senin, 1 Juni 2020 malam.

Dia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi.

 

3 dari 8 halaman

Istri Nurhadi Turut Diamankan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada satu lagi yang turut diamankan selain Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Menurut Ghufron, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa lebih lanjut.

"Selain mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Ghufron.

 

4 dari 8 halaman

Amankan Barang Bukti

Ghufron menyebut, selain membawa Tin Zuraida, isti Nurhadi, tim penindakan juga mengamankan benda yang akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron.

 

5 dari 8 halaman

Sempat Bongkar Paksa Rumah Nurhadi

Ghufron lalu tak menampik tim penindakannya mendapat perlawanan dari mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono saat proses penangkapan.

Menurut Ghufron, tim penindakan sempat membongkar paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian dua buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron.

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim penindakan di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Ghufron tak mengetahui apakah rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

 

6 dari 8 halaman

Penyuap Masih Diburu

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono ditangkap tim satgas lembaga antirasuah di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

"(Ditangkap) di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan," ujar Nawawi.

Nawawi menyebut, saat penangkapan, Nurhadi tengah bersama istrinya, Tin Zuraida serta anak-anaknya.

Tin Zuraida sendiri turut dibawa tim penindakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.

Dengan tertangkapnya Nurhadi dan Rezky, Nawawi menyebut tim penindakan akan terus memburu buronan lainnya dalam kasus ini. Yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) yang merupakan penyuap Nurhadi.

"HS belum ditemukan. Kami berharap HS bisa segera menyerahkan diri, karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami, KPK akan terus memburunya," jelas Nawawi.

 

7 dari 8 halaman

Perjalanan Kasus Nurhadi

Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono berakhir di tangan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dan Rezky dijerat sebagai buronan pada 13 Februari 2020 bersama dengan tersangka lain, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Nurhadi cs dijerat sebagai tersangka pada, Senin 16 Desember 2019. Saat itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyampaikan penetapan tersangka terhadap Nurhadi cs.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016 lalu.

Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno.

Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group.

Eddy Sindoro dijerat KPK pada 21 November 2016. Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia menyerahkan diri pada Oktober 2018, dan kini telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Semasa KPK merampungkan berkas Eddy Sindoro, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan Nurhadi saat itu berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.

Tak hanya aliran uang yang mencurigakan, saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Hang Lekiu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2016, tim lembaga antirasuah menemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang asing.

Sebagian uang tersebut ditemukan tim KPK di toilet. Tin saat itu akan membuang uang-uang tersebut ke toilet untuk menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, Tin juga merobek, membasahi hingga membuang beberapa dokumen ke tong sampah.

KPK kemudian meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Nurhadi ke luar negeri. Tiga tahun berselang, November 2019, KPK akhirnya menjerat Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Tak terima dijerat KPK, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Nurhadi tak sendiri, dia mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Namun pada 21 Januari 2020, hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Jaini menolak gugatan yang dilayangkan Nurhadi cs.

Tak patah arang, Nurhadi kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Masih melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan yang kedua pada 5 Februari 2020 dan ditolak PN Jakarta Selatan pada 16 Maret 2020.

Di tengah pengajuan gugatan praperadilan yang kedua, KPK terus berupaya memanggil dan memeriksa Nurhadi cs. Namun permintaan tim penyidik KPK tak diindahkan oleh Nurhadi cs.

KPK pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi cs. Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penetapan DPO terhadap Nurhadi sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Menjadi buronan KPK, Nurhadi sempat dihargai dengan iPhone 11. Adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara tersebut. MAKI siap memberikan hadiah iPhone 11 untuk mereka yang mengetahui keberadaan Nurhadi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat itu berterimakasih kepada MAKI yang membuat sayembara tersebut. Menurut Nurul Ghufron, partisipasi masyarakat akan mempermudah penegak hukum menangkap buronan tersebut.

Namun penetapan status DPO terhadap Nurhadi sempat dipertanyakan pengacara Nurhadi dalam proses praperadilan, Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, KPK berlebihan menetapkan Nurhadi sebagai buron. Menurut Maqdir, Nurhadi ada di Jakarta.

Pernyataan yang dilontarkan Maqdir pun langsung disambut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali meminta Maqdir mendatangi markas antirasuah dan memberitahukan kepada tim lembaga antirasuah soal keberadaan Nurhadi.

Ali Fikri juga mengingatkan kepada para pihak yang menyembunyikan keberadaan buronan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Soal penjeratan Pasal 21 UU Tipikor, KPK pernah menjerat advokat Fredrich Yunadi dan Lucas.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Semasa menjadi buronan, KPK berkali-kali mengejar keberadaan Nurhadi namun sulit menemukan. KPK sempat gagal menangkap Nurhadi yang dikabarkan berada di kediaman mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.

KPK sempat menggeledah kediaman ibu dari Tin Zuraida, istri Nurhadi di Tulungagung dalam rangka menemukan keberadaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono yang masih buron.

"Tentunya adalah penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO. Memang informasi terakhir (di) Tulungagung tidak mendapatkan para DPO (Nurhadi maupun Rezky Herbiyono)," ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.

Menurut Ali, setelah tim gagal mendapatkan Nurhadi di Tulungaggung, tim penyidik bergerak menuju sejumlah tempat lainnya di Jawa Timur. Yakni menuju kediaman adik ipar Nurhadi di Surabaya. Namun lagi-lagi saat itu tim gagal menemukan Nurhadi.

Selain itu, tim penindakan juga sempat mengejar Nurhadi yang dikabarkan berada di sebuah villa di Puncak, Bogor. Namun tim hanya menemukan belasan kendaraan mewah.

"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Senin 9 Maret 2020) malam.

KPK juga berusaha untuk meminimalisir pergerakan Nurhadi. Salah satunya dengan cara memblokir rekening dirinya dan menantunya, Rezky Herbiono. Tak hanya itu, KPK juga menerima laporan yang dilayangkan MAKI terkait salinan tiga kwitansi pembelian apartemen yang diduga dilakukan Nurhadi.

Teranyar, KPK sempat memanggil pengacara Hardja Karsana Kosasih, pada Rabu, 20 Mei 2020 kemarin. Pemanggilan Kosasih untuk menandatangani berita acara penyitaan dokumen terkait aset milik mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Ali Fikri sempat menyebut tengah mendalami aset-aset milik Nurhadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ali tak menutup kemungkinan akan menjerat Nurhadi ke dalam Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta dipersidangan nantinya," jelas dia.

8 dari 8 halaman

Langsung Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Mereka ditahan di rumah tahanan Gedung KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif pasca-penangkapan di sebuah rumah di bilangan Simprug Golf, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 hingga 21 Juni 2020.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Sebelum menggelar jumpa pers, Nurhadi dan Rezky sempat dihadirkan dan diperlihatkan kepada awak media. Hanya saja, lantaran pemeriksaan, keberadaan Nurhadi dan Rezky di ruang konferensi pers tak lama. 

"Setidaknya dengan kehadiran para tersangka hanya untuk pembuktian bahwa kami berhasil menangkap mereka," kata Ghufron.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.