Sukses

Khawatir Jadi Polemik, Kemendagri Revisi Imbauan soal ASN Pengguna Ojek Online

Kemendagri hanya bermaksud mengimbau agar ASN berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi imbauan tentang pelaksanaan new normal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Imbauan ini terkait anjuran bagi ASN yang menggunakan ojek konvensional maupun ojek online.  

"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya" kata Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umun Kemendagri Bahtiar, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, Kemendagri tak melarang ojek online untuk beroperasi. Kemendagri hanya bermaksud mengimbau agar ASN berhati-hati untuk mencegah kemungkinan terpapar virus Corona.

Imbauan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepmen ini menekankan kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran virus Corona.

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," kata Bahtiar.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya Berlaku untuk ASN

Dia menyebut, kepmen itu tidak mengatur soal operasional ojek. Terlebih, ojek merupakan wewenang dari Kementerian Perhubungan, bukan Kemendagri.

"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional," ujar Bahtiar.

"Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait Ojek Online/Ojek Konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda membawa helm sendiri kalau mau naik Ojek Online/Ojek Konvensional, Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.