Sukses

Ratusan Gram dan Puluhan Pohon Ganja Disita Polres Bekasi, 7 Pelaku Ditahan

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Anto yang kini masuk dalam DPO.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejahatan masih rentan terjadi di masa pandemi Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satunya kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Polres Metro Bekasi Kota.

Barang bukti berupa 387,46 gram ganja beserta 34 batang pohon ganja, disita polisi berikut 7 orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga Jakarta. Mereka adalah NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), dan AZ (56).

"Masing-masing pelaku ditangkap di lokasi berbeda, pada Kamis 28 Mei 2020," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko di Bekasi, Sabtu (30/5/2020).

Kepolisian menangkap seluruh pelaku secara maraton. Pertama-tama petugas menangkap NS di pom bensin Jalan Cut Mutia, Sepanjang Jaya, Rawalumbu. Dari tangan NS polisi menyita 2,20 gram ganja yang dibeli pelaku dari IM.

Polisi kemudian meringkus IM di kediamannya di Jalan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bersama barang bukti 1,10 gram ganja yang dibeli dari pelaku F. Baik IM dan F diketahui berprofesi sebagai driver ojek online.

Penangkapan pun berlanjut kepada pelaku F yang saat itu tengah bersama DAP dan DW, di lokasi yang tak jauh dari kediaman IM. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1,16 gram ganja yang diakui pelaku diperoleh dari AR.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergegas menciduk AR di lokasi yang juga tak jauh dari kediaman F. Kali ini polisi mendapati barang bukti 34 batang pohon ganja dan 1 buah ember berisi ganja seberat 383 gram.

"Pelaku mengaku membeli dari tersangka AZ sebanyak 1 kilogram, pada tanggal 21 Mei 2020," ujar Wijonarko.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Masuk DPO

Selanjutnya petugas bergerak menangkap AZ di Jalan Kebun Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Anto yang kini masuk dalam DPO.

Kasus kini masih ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.