Sukses

2 Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kedua penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Ibnu Ghofur dan M Totok Sumedi divonis 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.

"Keduanya di vonis sama. Keduanya dalam pertimbangan, hakim menyetujui pemberian JC (justice collaborator)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Ali menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Sidang dipimpin Hakim Ketua Rochmat, dan anggota Adriano dan Lufsiana.

"Terdakwa dan penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir (atas vonis tersebut)," kata Ali.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Kedua penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo tersebut dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa di dalam surat tuntutan terbukti memberikan suap secara berturut-turut sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020 dengan total sebesar Rp 1,675 miliar kepada Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah.

Suap dilakukan dalam rangka untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Segera Diadili

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful akan menjalani persidangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, penyidik juga merampungkan penyidikan tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Tim penyidik pun melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keempat tersangka tersebut ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dikarenakan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).

Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap mereka. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Dalam merampungkan penyidikan dengan tersangka Saiful Ilah, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 99 saksi. Sementara untuk menuntaskan berkas penyidikan tiga tersangka lainnya, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 52 saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.