Sukses

Anies: Bila Biarkan Orang Keluar Masuk, Kita Tak Hargai yang Berada di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung lokasi pemantauan atau chek point di kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau langsung lokasi pemantauan atau chek point di kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek. Dia memastikan peraturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilaksanakan.

Yakni, setiap masyarakat yang hendak masuk wilayah Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang merujuk pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta.

"Kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," kata Anies dalam keterangan pers, Selasa (26/5/2020).

Karena hal itu, dia meminta agar masyarakat yang tidak memiliki SIKM dapat menunda perjalanan menuju Jakarta. Sebab bila melanggar petugas akan meminta warga untuk putar balik ke kampung halaman.

Pembatasan ini kata Anies, sebagai upaya untuk mencegah adanya potensi kenaikan kembali angka kasus penularan virus Covid-19. Saat ini DKI Jakarta telah melakukan perpanjangan PSBB fase tiga.

"Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama 2 bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," ucap Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mempersiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk masyarakat menjalani aktivitas normal baru. Sebab perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta fase tiga berakhir pada 4 Juni 2020.

Dia menyebut protokol tersebut guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat.

"Nanti akan kita umumkan protokol-protokol di setiap sektor, dari mulai protokol kegiatan perekonomian, peribadatan, sosial, budaya," kata Anies dalam keterangan pers Pemprov DKI, Selasa (26/5/2020).

Selain itu, dia menyebut saat ini sejumlah ahli tengah mengumpulkan data yang ada. Hasil tersebut akan menjadi landasan perpanjangan atau berakhirnya PSBB Jakarta.

"Jadi yang menentukan PSBB ini diperpanjang atau tidak itu sebenarnya bukan pemerintah bukan parah ahli yang menentukan adalah perilaku seluruh masyarakat di wilayah PSBB," ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan apapun hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat. Bila masyarakat tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan, akan ada kemungkinan PSBB Jakarta dapat diperpanjang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.