Sukses

5 Hal Tentang Wacana New Normal yang Bakal Diterapkan di Lingkungan Pekerjaan

Lantas, hal-hal menarik apa saja yang akan ditemukan jika New Normal akan diterapkan di lingkungan pekerjaan?

Liputan6.com, Jakarta Sampai vaksin Corona ditemukan, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin masyarakat Indonesia bisa hidup berdamai di tengah pandemi Covid-19. 

Untuk itu dia meminta agar semua masyarakat disiplin mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

Seperti diketahui dari pertengahan Maret hingga kini berbagai upaya pencegahan untuk menekan jumlah kasus positif Corona di Tanah Air telah banyak dilakukan pemerintah. Sebut saja aturan belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), memakai masker, larangan mudik dan berkerumun, dan banyak lagi.

Dan belum lama ini, pemerintah pusat mewacanakan new normal atau pola hidup baru yang rencananya akan diterapkan di lingkungan pekerjaan. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut, tempat kerja sebagai lokasi interaksi dan berkumpulnya orang dan merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi terjadinya penularan di tengah pandemi Covid-19. 

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal," ujarnya.

Lantas, hal-hal menarik apa saja yang akan ditemukan jika new normal akan diterapkan di lingkungan pekerjaan?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Tidak Boleh Kerja Lembur

Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Dalam panduan itu diatur tentang pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung. Mereka harus diperiksa suhu tubuhnya sebelum masuk ruangan kerja.

"Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19," tulis dalam peraturan itu.

Selain itu, karyawan tidak diperkenankan kerja melebihi batas waktu alias lembur.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," demikian peraturan tersebut.

3 dari 6 halaman

2. Tidak Diberlakukan Shift Tiga

Dalam panduan itu juga diatur tentang pemberlakuan shift bagi para pekerja. Disebutkan, bahwa shift untuk pekerja tetap diberlakukan. Namun bila memungkinkan, agar tidak diberlakukan untuk shift tiga.

"Jika memungkinkan, tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," demikian panduan tersebut yang dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Selain itu, bila shift tiga tetap diberlakukan, maka pekerja yang menjalaninya hendaknya tidak lebih berusia dari 50 tahun.

"Bagi pekerja shift 3, atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," demikian bunyi panduan tersebut.

4 dari 6 halaman

3. Pekerja Diberikan Suplemen

Dalam aturan tersebut, Terawan juga meminta tempat usaha bisa melihat asupan nutrisi bagi pekerja. Bahkan diminta menyediakan vitamin.

"Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," demikian bunyi salah satu aturannya.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga meminta agar para karyawan bisa menggunakan masker dari rumah sampai dirinya di tempat kerja.

"Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja," lanjut bunyi aturan tersebut.

5 dari 6 halaman

4. Lingkugan Kerja Dibersihkan Secara Berkala

Selain itu, lingkungan kerja diminta untuk bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai yaitu setiap 4 jam sekali.

Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

"Kemudian, menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter AC," kata Terawan.

 

Dia pun mengimbau perusahaan menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Perusahaan juga diminta menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, hingga pintu lift.

6 dari 6 halaman

5. Jarak Antar Pekerja Minimal 1 Meter

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 juga dijelaskan terkait menjaga jarak saat di lingkungan pekerjaan.

Jaga jarak 1 meter berlaku baik pengaturan kursi saat di kantin ataupun pengaturan meja kerja.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/work station, pengaturan kursi saat di kantin, dan lain-lain)," ujar Terawan dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan, Senin (25/5/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.