Sukses

Diambil Alih Polisi, Begini Perkembangan Kasus OTT yang Seret Rektor UNJ

Tujuh orang telah diperiksa polisi, termasuk Rektor UNJ Komarudin.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus OTT terhadap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor itu terjadi pada Rabu 20 Mei 2020 lalu. Penyidik KPK menyita USD 1.200 dan Rp 27.500.000 yang diduga akan diberikan untuk tunjangan hari raya (THR) beberapa pejabat di Kemendikbud.

Kepolisian telah melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan perkara pada Jumat 22 Mei kemarin. Tujuh orang yang diduga terlibat telah dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain Dwi Achmad Noor, Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati.

Kemudian, Analisis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Tatik Supartih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemedikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Namun, belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berdalih sedang mendalami kontruksi perkara OTT yang menyeret pejabat di lingkungan UNJ dan Kemendikbud tersebut.

“Baru tadi malam kita selesai gelar perkara, sementara ketujuh orang kita pulangkan. Tapi kita kenakan wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (23/5/2020).

Yusri menerangkan, pihaknya baru akan menyusun jadwal pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan lanjutan. “Rencana akan kita lakukan mengklarifikasi mulai dari nama-namanya,” ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020) malam.

Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.

Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp 1 juta. Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian pemeriksaan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono (Staf SDM Kemendikbud).

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara, sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," jelas Ali.

KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.