Sukses

Keppres Bencana Covid-19 Segera Berakhir, Doni Monardo: Indonesia Masih Berstatus Darurat

Secara otomatis, menurut Doni, status keadaan darurat bencana Corona Covid-19 menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan Indonesia masih berstatus darurat pandemi virus Corona.

Hal ini ditegaskannya menyusul status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020.

"Status keadaan darurat masih diberlakukan. Ini disebabkan pada peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional belum berakhir," tegas Doni lewat siaran pers diterima, Jumat (22/5/2020).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.

Dengan demikian, lajut Doni, secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020.

"Jadi selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ucap dia.

Menurut Doni, status keadaan darurat tersebut sangat bergantung kepada dua indikator utama.

"Pertama, penyebaran virus Covid-19 masih terjadi yang menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi. Kedua, WHO masih menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global," papar Doni.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angka Kasus Positif Terus Naik

Diketahui hingga Kamis, 21 Mei 2020, angka kasus positif Covid-19 masih bertambah signifikan. Tercatat dalam satu bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

"Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi. Selain itu selama status pandemi global belum berakhir dan vaksin dan obat belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19," ujar Doni menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.