Sukses

Ingin Naik Kereta Api Saat PSBB? Cek Aturannya di Sini

Regulasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero selama masa PSBB itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mengeluarkan regulasi khusus bagi para calon penumpangnya, baik kereta api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Regulasi selama masa PSBB itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Corona Covid-19.

Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan, selama PSBB, pihaknya memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang kereta api sebagaimana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 18 Tahun 2020.

Kemudian juga berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan serta Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas, di mana di dalam stasiun sejak kedatangan itu kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2020).

Kemudian, dia menyebut, untuk perjalanan jarak jauh, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh.

"Adapun KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi," ucap Didiek.

Dalam hal ini, dia menegaskan, tentunya kriteria penumpang tersebut harus memenuhi persyaratan sebelum bisa naik kereta.

"Syarat yang pertama adalah dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK," kata Didiek.

Dia mengatakan, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu.

"Untuk KLB ini kita menutup penjualan (tiket) online," terang Didiek.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Penumpang Commuterline

Didiek menjelaskan, untuk calon penumpang KRL atau Commuterline, pihaknya memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati.

Aturan itu salah satunya harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun.

"Yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan kita cek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun," papar Didiek.

Kemudian, lanjut dia, calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri.

Adapun selama PSBB, kata Didiek, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang.

"Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

KAI Lakukan Protokol Kesehatan

Selain itu, menurut Didiek, PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi.

Hal itu dilakukan baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.

"Selanjutnya pada tiap-tiap stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang," paparnya.

Kendati PT KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah, sehingga penyebaran virus corona jenis baru dapat dicegah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi (anjuran) PSBB yang pertama Stay Safe di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian, namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Kami siap membantu perjalanan bagi teman-teman yang berdinas, menjalankan bisnis, bagi tenaga kesehatan dan bagi teman-teman yang melakukan repatriasi perjalanan dari luar negeri yang bersangkutan," pungkas Didiek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.